oleh

Gubernur Bali Beri Peringatan Keras Tiga Ormas

-BALI, Featured-1,959 views

DENPASAR-BALI,  (PERAKNEW).- Menyikapi surat rekomendasi Kapolda Bali, Nomor: R/846/IV/2017/Bidkum, pada tanggal, 21 April 2017, terkait Organisasi masyarakat (Ormas) yang melakukan tindak pidana, “Organized Crime” yang telah meresahkan masyarakat, akhirnya Pemprov Bali memberikan peringatan tegas kepada 3 (Tiga) Ormas di Bali.

Adapun tiga Ormas  yang telah diberi peringatan keras oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, yaitu Dewan Pengurus Pusat Laskar Bali, Keluarga Suka Duka Baladika Bali dan Pemuda Bali Bersatu, lantaran diduga memiliki catatan pidana maupun kejahatan terorganisir dalam rentang waktu dua tahun belakangan ini dan atau pada tahun 2015-2017 lalu.

Ditambah, Wayan mengeluarkan surat peringatan tersebut, sudah sesuai dengan kewenangan Gubernur Bali, berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti dilarang keras melakukan pembunuhan, penganiayaan, pengerusakan, pengancaman, pemerasan, premanisme maupun penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Ormas yang melakukan kegiatan merupakan tugas dan wewenang penegak hukum dan kegiatan-kegiatan lain yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban atau merusak fasilitas umum dan atau fasilitas sosial lainnya. Secara tegas, Pemprov Bali menyatakan, bahwa bagi Ormas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

“Terhadap oknum atau anggota Ormas yang melakukan tindak pidana, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Wayan Koster, dalam keterangan pers, di depan Kantor Gubernur Bali, Selasa (15/1/19).

Sebelumnya, terjadi pertemuan tertutup antara perwakilan Ormas Dewan Pengurus Pusat Laskar Bali, Keluarga Suka Duka Baladika Bali dan Pemuda Bali Bersatu. Dalam pertemuan itu, disepakati bersama untuk mengadakan Upasaksi Secara Niskala, dilakukan pernyataan secara tertulis pula, yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas, “Tidak ada orang yang bercita-cita menjadi preman. Saya sebagai gubernur harus memperlakukan ini sebagai anak-anak saya,” ujar Wayan Koster sambil meneteskan air mata.

Pertemuan itu dihadiri oleh perwakilan Ormas, yakni Ketua Umum DPP Baladika Bali, I Bagus Alit Sucipta, Ketua Laskar Bali, AA Ketut Suma Wedanta, Dewan Pembina Laskar Bali, AA Suma Widana dan Sekretaris Umum Pemuda Bali Bersatu (PBB), Putu Gede Mahardika.

Sementara, terkait adanya peringatan keras yang dilayangkan oleh Gubernur Bali tersebut, Ketua Harian Baladika, Bagus Jagra Wibawa (Gus Arik) mengungkapkan, bahwa kita harus menjaga organisasi yang kita cintai ini, sehingga jika ada satu atau dua anggota yang merusak citra organisasi akan kita ambil tindakan tegas, seperti pemberhentian atau pemecatan.

“Kita saat ini sudah melakukan proses filterisasi terhadap anggota, jadi dengan adanya filterisasi ini, kita instruksikan secara tegas ada panisme secara tegas, seperti pemberhentian, pemecatan. Dengan adanya instruksi ini, diharap jangan sampai ada anggota yang merusak citra organisasi serta citra Bali,” ujarnya.

Di waktu yang sama, Dewan Pembina Laskar Bali, AA Suma Widana, S.H., mengatakan, adanya peringatan ini, kita akan pakai sebagai acuan bahan pembenahan diri. Perihal ini juga, untuk menertibkan anggota dan memberikan rambu-rambu yang tegas, agar jangan berbuat anarkis atau bersifat pidana, jadi sebagai anggota harus beretika atau bersopan santun terhadap masyarakat umum, “Jika ada anggota atau oknum yang memiliki masalah pribadi, tidak boleh membawa nama Ormas, jika ada oknum yang melakukan itu, berarti bukan anggota Laskar Bali,” ungkapnya.

Selain pernyataan dari perwakilan kedua Ormas tersebut, Putu Gede Mahardika selaku Sekretaris Umum PBB juga mengatakan, bahwa sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Gubernur Bali. Disamping itu, adanya Ormas di Bali tidak ada niatan melalukan tindakan yang melawan hukum. Tapi sebenarnya bagian dari krama Bali atau masyarakat Bali yang ingin mendedikasikan dan mengabdikan diri untuk Bali. (Yd)

Berita Lainnya