oleh

GOPS Sepakat Gelar Aksi Damai 51 Stop Kekerasan Terhadap Wartawan

-Featured, HUKRIM-1,319 views

GOPS Sepakat Gelar Aksi Damai 51 Stop Kekerasan Terhadap Wartawan

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Dalam rangka pematangan rencana aksi damai turun kejalan sebagai bentuk solidaritas terhadap wartawan, Insan PERS, LSM, Ormas Se- Pantura Subang yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Pantura Subang (GOPS) gelar Rapat kordinasi (Rakor) di Dusun Warung Nangka, Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Selasa 2 Januari 2018. Rakor ini lanjutan Rakor yang sebelumnya.

Adapun hasil Rakor lanjutan ini, dipaparkan Penanggungjawab, Pirdaus atau akrab disapa (Daus Kobra), menghasilkan tiga point kesepakatan bersama, “Pertama, bahwa aksi damai dan audensi akan dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2018 (51) dengan Tema (Stop Kekerasan Terhadap Wartawan), kedua, menyikapi proses hukum atas laporan Syahidin (Wartawan Korban Pengeroyokan) di Polsek Ciasem yang sepenuhnya kini menjadi kewenangan penyidik Polres Subang, terakhir atau ketiga, rute aksi mulai dari Polres, Kejari, Pengadilan Negeri, Bupati dan DPRD Subang. Sebagai koordinator aksi damai ini, Ade Saepuloh dan selaku penaggungjawab saya sendiri,” paparnya.

Rakor sebelumnya dilaksanakan pada Hari Jum’at (22/12/17) di Aula Kantor Desa Ciasem Girang dan dilanjutkan Hari Senin (25/12/17) di Kolam Renang, Dusun Warung Nangka, Desa Ciasem Tengah.

Mereka sepakat, mendesak polisi supaya tidak hanya menerapkan pasal 170 KUHP saja dalam perkara itu, namun pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga harus diterapkan, karena pengeroyokan dilakukan saat korban melakukan peliputan.

Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya, bahwa seorang jurnalis/ wartawan media cetak bernama, Syahidin menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, bernama (Saepul Efendi) bersama-sama dengan kawannya, bernama Jono, saat melakukan tugas peliputan pelantikan Kades Ciasem Hilir, Supriyatna, di Halaman Kantor Desa Ciasem Hilir, Kec. Ciasem, Kamis 21 Desember 2017, sekira pukul 16:00 Wib.

Seorang Petugas Polres Subang kepada Perak saat dihubungi via handponenya, Sabtu (30/12/17) mengatakan, “Ya, pelaku pengeroyokan wartawan, yaitu Oknum Kades Ciasem Tengah sudah kami tahan sejak Hari Kamis 28 Desember 2017, sudah 1X24 jam dengan hari sekarang,” terangnya singkat. (Hendra)

Berita Lainnya