oleh

Gebyar Penyerahan Buku Rekening Penerima Manfaat BSPS

-BERITA UTAMA-2,308 views

Sambutan kepala SNVT Penyediaan Perumahan Prov. Jabar menginformasikan bahwa di tahun 2016 program perbaikan rumah tidak layak huni telah memfasilitasi 4489 unit rumah. Di tahun 2017 rencana dari 6000 unit rumah tidak layak huni akan menyelesaikan 7000 unit rumah, hal tersebut terjadi karena adanya swadaya masyarakat sehingga permasalahan rumah tidak layak huni mudah-mudahan tertanggulangi dan berkurang. Harapan lain kerjasama antara program BSPS  dengan bank BJB dapat berjalan baik dan berlangsung untuk tahun berikutnya.

 

Sambutan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Prov. Jabar menyampaikan bahwa permasalahan rumah tidak layak huni terjadi hampir di seluruh wilayah NKRI dan masih perlu perbaikan. Di Tahun 2017 ada 10.000 rumah yang tersebar perdesaan dan perkotaan yang masih perlu ditangani. Masih banyak fasilitasi rumah untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah sehingga perlu dukungan dari kabupaten dan kota dalam fasilitasi rumah tidak layak huni tersebut sehingga permasalahan rumah bisa teratasi.

 

Sambutan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Dr. Ir. Syarif Burhanudin, M.Eng menyampaikan bahwa pemerintah pusat ada program sejuta rumah untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah dan pelayanan bantuan rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

 

Menurutnya rumah adalah sebagai pembinaan keluarga. Harapannya program penanggulangan rumah tidak layak huni bisa dimasukan kedalam program pemerintah kota atau kabupaten sehingga penamggulangan dilakukan secara bersama bisa cepat tertanggulangi. Ada hal pembelajaran dalam program BSPS ini masyarakat bisa dikenalkan proses perbankan dimana pencairan dilakukan langsung lewat rekening bank. Sehingga harapannya kerjasama antara bank yang ditunjuk dapat berlanjut ke proses kebiasaan menabung di masyarakat tidak terlepas karena program saja.

 

Namun bantuan dana BSPS tidak diterima secara tunai, sambung Syarif yaitu disalurkan melalui rekening penerima bantuan yang dibuat oleh pihak bank penyalur yaitu BJB atas nama masing-masing penerima berdasarkan data yang tersedia. Dana tersebut langsung dibelanjakan bahan bangunan pada toko yang telah ditunjuk oleh penerima bantuan secara berkelompok (Kelompok Penerima Bantuan.red). Surya/Hms

Berita Lainnya