oleh

FMP Sikapi Dugaan Penyelewengan DD Sukaslamet, Camat Kroya Enggan Beri Salinan LPJ/RAPBDes

INDRAMAYU, (PERAKNEW).- Sikapi pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di tubuh Pemerintahan Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Pos Komando (Posko) Wilayah Cipunagara-Subang layangkan Surat kepada Camat Kroya, Nomor : 001/SP-FMP/VII/2020 pada Jumat, (17/7/2020), perihal permohonan berkas salinan Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) dan Rencana Anggaran Belanja Desa (RAPBDes) tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 sebagai bahan kajian atas dugaan penyelewengan DD dimaksud.

Pasalnya, surat permohonan LPJ dan APBDes itu, dilayangkan FMP atas dasar Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Lantaran sudah menginjak waktu sepuluh hari, suratnya tak kunjung juga dibalas oleh Camat Kroya, FMP Cipunagara yang diketuai Wahyu Susanto, beserta 3 anggotanya, pada hari Senin, (27/7/2020) mendatangi Kantor Pemcam Kroya.

Tak sia-sia dalam kunjungannya, FMP berhasil bertemu dengan Camat Kroya, Haryono, S.H. Faktanya, Haryono mengakui, bahwa benar dia telah menerima dan mempelajari isi surat permohonan FMP tersebut.

Ketika ditanya kenapa tidak membalas dan bersedia memberikan salinan LPJ dan RAPBDes, Haryono menjawab, “Dalam Pasal 6 UU KIP dinyatakan, bahwa yang mengeluarkan informasi itu harus badan atau lembaga yang berwenang, diantaranya yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dispektorat, camat tidak bisa mengeluarkan” dalihnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa atas dasar UU KIP sendiri, lembaga juga dapat menolak permohonan keterbukaan informasi publik, karena merupakan dokumen negara, “Kemudian lembaga/badan berhak menolak permintaan Sodara,berdasarkan UU KIP, sementara yang namanya LPJ itu dokumen negara, apalagi selama ini kecamatan tidak pernah memegang arsipnya” katanya.

Disisi lain Haryono menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih kepada FMP yang sudah peduli dengan masyarakat dan untuk kedepannya Haryono, selaku Camat Kroya siap mendukung dan membantu dalam kontrol sosial dan anggaran keuangan, “Saya berterima kasih ada yang peduli menjadi garda terdepan dalam rangka penegakan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan, “Saya sebagai pemerintah kecamatan mendukung dan bersedia membantu, kedepannya ayo sama-sama kita bedah apa yang menjadi permasalahan di desa Sukaslamet khususnya, kita luruskan sesuai yang seharusnya,”pungkasnya.

Sementara itu, sebagai referensinya, hal serupa juga terjadi pada proses persidangan, tim kuasa hukum Dinas Kesehatan Kota Metro Lampung yang menolak memberikan berkas yang diminta oleh LSM tiem 99 Anti Korupsi, mereka berdalih dokumen yang diminta adalah dokumen rahasia negara dan pemohon informasi tak masuk kategori badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Badan Publik berdalih, DPA dan SPJ pengelolaan keuangan adalah untuk internal sesuai UU Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lagipula, yang berwenang memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara hanya BPK, sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kalau memberikan informasi tersebut, Kadis justru terancam melanggar kewajiban menjaga rahasia negara.

Namun, pernyataan itu dipatahkan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi dan PTUN Lampung, bahwa Dokumen DPA dan SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka yang bisa diakses oleh pemohon. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 memasukkan laporan keuangan sebagai informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala, hal ini di perkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 224K/TUN/2013. (Duryani/Hendra G)

Berita Lainnya