oleh

FMP Siap Khawal Proses Hukum Dugaan Korupsi Kades Pamanukan Hilir

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Ketua BPD dan perwakilan Warga Desa Pamanukan Hilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang berkunjung ke Pos Komando (Posko) LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Pusat, yang beralamat di Jl. Palabuan, Sukamelang, Kec/Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Minggu, (30/8/2020).

Kedatangan mereka ke Posko FMP tersebut, dalam rangka penyerahan sejumlah berkas kepada Ketua Umum FMP Pusat, Asep Sumarna Toha atau akrab disapa Abah Betmen, terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Oknum Kades Pamanukan Hilir.

Pada intinya, mereka meminta dukungan dan pengawalan tentang dugaan korupsi tersebut, “Kedatangan kami selaku BPD dan warga Pamanukan Hilir ke FMP Pusat ini, minta dukungan dan pengawalan kasus dugaan korupsi kades Pamanukan Hilir,” tutur Ketua BPD, Muktar Zaelani kepada Perak, Minggu, (30/8/2020).

Ketum FMP Posko Pusat, Asep Sumarna Toha (Abah Betmen), Siap mendukung dan mengawal kasus dugaan korupsi kades dimaksud, yang sedang dalam proses hukum, “Pertama-pertama saya ucapkan terima kasih kepada BPD dan Warga Pamanukan Hilir yang telah memberikan kepercayaan untuk megawal perkara yang dilaporkan ke Unit Tipidkor Polres Subang ini,” ujarnya.

Lanjut Abah Betmen, FMP akan berusaha mengawal kasus hingga tuntas sesuai peraturan hukum yang berlaku, “Kita telah mendapatkan berkas dari Ketua BPD dan warga Pamanukan Hilir, akan dipelajari dan insya alloh akan kita khawal sampai tuntas,” imbuhnya.

Seperti yang telah diberitakan Perak sebelumnya, bahwa dua lembaga yang ada di desa ini sering terjadi perselisihan secara interen pemerintahan, terkadang pasalnya kepala desa merasa seorang nomer satu di desanya dan tidak menghormati kekelembagaan BPD, padahal secara spesifik kedua lembaga ini sama-sama diberi SK oleh bupati.

Pasalnya, sang kades tidak pernah ada komukasi dengan BPD dalam menerapkan kebijakan, terlebih Kades Pamanukan Hilir, Udin Jamaludin dianggap tidak transparan dalam segala hal apapun, sering kali pihak BPD melayangkan surat teguran kepada Kades Udin Jamaludin, namun tidak mengindahkannya.

Ketua BPD, Muktar menyerahkan atau melaporkan hasil investigasinya bersama para tokoh masyarakat setempat, terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Udin Jamaludin sebesar kurang lebih Rp900.000.000,-.

Tidak hanya itu, BPD juga menemukan langsung dugaan penggelapan uang hasil sewa tanah bengkok seluas 7000 M2 yang berlokasi di Desa Tegalurung selama 5 tahun oleh Kades Udin Jamaludin.

Faktanya, informasi tersebut langsung diterimanya dari seorang yang menyewa tanah bengkok. Bahkan, yang kedua, Kades Udin juga diduga menggelapkan uang sewa tanah seluas 8,2 Hektar.

Selenjutnya, Dana untuk Modal BUMDes senilai Rp40.000.000,- pengajuan Kades lama bernama Engkur, juga raib oleh sang kades dan banyak dugaan korupsi lainnya, “Saya anggap, bahwa Kades Udin Jamaludin ini tidak amanah, serta tidak cakap mengelola keuangan desa,” tandasnya. (Atang/Duryani/Hendra G)

Berita Lainnya