PERAKNEW.com – Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat atau FMP Jabar menggelar aksi Unjuk Rasa Damai di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Istana Negara pada pada Selasa, 7 November 2023.
Namun, ketika hendak melanjutkan aksi di Istana Negara, puluhan masa aksi FMP Jabar tersebut tidak diijinkan oleh para petugas yang berjaga dan memfasilitasi lokasi aksi hanya di sekitar wilayah Istana Negara saja, yakni di depan Patung Kuda dan depan Gerbang Pintu masuk Monumen Nasional (Monas).
Aksi tersebut diawali dengan prosesi Ritual dengan membakar kemenyan dan menaburkan garam di sekitar pintu utama Kejaksaan Agung, hal itu dimaksudkan sebagai simbol bahwa di Kejaksaan Agung ini menjadi sarang setan, sehingga Ritual tersebut sebagai simbol cara mengusir setan-setan yang mempengaruhi oknum jaksa yang menghambat penegakan hukum di wilayah hukum NKRI umumnya dan khususnya di wilayah hukum Kabupaten Subang terkait dengan proses hukum Kasus Mafia Tanah di Patimban ini.
Aksi FMP Jabar kali ini mendesak Kejagung RI agar segera mengumumkan hasil Penyelidikan Kasus Mafia Tanah Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat yang kerugian negaranya mencapai Rp.1,8 Triliun Rupiah lebih.
Dalam orasinya, Ketua Umum FMP Jabar, Abah Betmen juga mendesak Satgas Mafia Tanah Kejagung RI agar segera menangkap dan Penjarakan Pelaku Kasus Mafia Tanah Patimban dan Sertipikat Laut yang Diduga melibatkan Oknum Pejabat ATR/BPN Subang beserta tim Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) 2021 sesuai dengan SK Bupati Subang Nomor PM.04.04/KEP.132-TAPEM/2021, Kepala Desa Patimban dan para mafia tanah yang berpotensi merugikan negara 1,8 triliun lebih tersebut yang telah dilaporkan FMP Jabar ke Kejagung RI pada tanggal 13 September 2022 lalu.
Pihaknya juga telah mengetahui bahwa di Bulan Agustus 2023 ini Tim Kejagung sudah turun ke Subang untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut, serta memeriksa pihak-pihak terkait, namun hingga saat ini kasusnya menjadi tidak jelas.
Namun, pihaknya sebagai pelapor belum menerima surat pemberitahuan soal kemajuan dari hasil lidik tersebut, meskipun beberapa kali telah meminta baik secara lisan ataupun secara tertulis tidak pernah ada jawaban yang pasti dari Kejagung RI itu.
Abah Betmen mengungkapkan, dirinya merasa lucu karena sempat ditawari oleh salah satu Jaksa yang siap memfasilitasi pertemuan dengan para pihak mantan Kepala ATR/BPN Subang dan Kanwil Jawa Barat periode 2020/2021 yang diduga terlibat dalam kasus ini, sehingga dirinya sempat bertanya-tanya, Ada apa dengan Kejagung RI ini, jangan-jangan sudah masuk angin? jika benar masuk angin baiknya Satgas Mafia Tanah Dibubarkan saja, karena hanya menghamburkan uang rakyat.
Dalam orasinya itu Abah Betmen membeberkan bahwa melalui aplikasi Sentuh Tanahku Survei Tanahku dan data yang diterimanya, ada sekitar 500 bidang tanah atau 900 hektar di Desa Patimban proses sertifikasinya menggunakan program Presiden RI, yakni melalui Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun 2021 dan ada sekitar 200 bidang seluas lebih kurang 300 hektar lebih objeknya adalah laut/teluk bernama Cirewang dengan dasar sertifikasinya adalah Surat Keterangan Desa (SKD) atas tanah Timbul/Negara yang diterbitkan Pemerintah Desa Patimban yang diduga fiktif.
Baca Juga : Wow Keren, Inovatif Urin Toilet Pemkot Cimahi Dibungkus Kresek
Lebih mirisnya lagi ditegaskan Abah Betmen, bahwa pemilik nama yang tercatat dalam SKD itu sama sekali tidak mengetahui, bahkan diduga ada pencurian data serta pemalsuan tandatangan penerima manfaat tanah hibah presiden ini, termasuk para Nelayan terdampak Pelabuhan Patimbanpun yang kini hidupnya semakin terpuruk akibat tak bisa melaut dan tak sepeserpun Kompensasi turut diatasnamakan sebagai penerima manfaat dalam program ini.
Bahkan penerima manfaat yang seharusnya masyarakat adat/warga setempat sebagian adalah warga dari luar Desa Patimban dan hampir 90% tanah hibah dari Presiden ini Dikuasai Mafia Tanah. Perlu diketahui, bahwa Kasus Mafia Tanah Patimban ini sempat ditangani Kejaksaan Negeri Subang dan sudah naik penyidikan pada bulan mei 2022, namun raib bak ditelan bumi. Untuk itu, pihaknya meminta Presiden, KPK, Komisi Kejaksaan, Menkopolhukam dan pihak terkait lainnya untuk melakukan supervisi/pengawasan terhadap penanganan kasus ini dan Meminta pihak Badan Intelejen Negara sebagai mata dan telinga Presiden untuk membuat LI (Laporan Informasi) kepada Presiden.
Tak lama berorasi, perwakilan massa aksi FMP Jabar ini diajak beraudiensi di Ruang Rapat Lantai 12 pada Gedung Kejagung RI. Dalam Audiensi tersebut, Kepala Seksi Sumber Daya Alam Kejagung RI, Erwin didampingi jajarannya, yaitu Jaksa Abdon Toh, Jaksa Akbar, Jaksa F. Andrian, Bambang dan Kepala Seksi Jaksa Muda Intelijen (Kasie Jamintel) pada Kejagung RI, Bas Faomasi Jaya Laila, S.H.,M.H., meminta maaf atas keterlambatannya dalam memberikan informasi hasil kemajuan penyelidikan kasus Mafia Tanah ini dan berjanji untuk waktu dua Minggu kedepan akan mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyelidikannya itu ke alamat Posko FMP Jabar di Subang.
Bagaimana tidak, program yang diduga dirampok para Mafia Tanah ini adalah merupakan program Hibah Tanah dari Presiden Republik Indonesia pada tahun 2021 untuk khusus Masyarakat Adat di Desa Patimban bukan untuk para Mafia Tanah tersebut.
Baca Juga : Ketum FMP Jabar Apresiasi Rencana ATR/BPN Subang Batalkan Sertifikat Lahan TORA 2021
Program hibah tanah Presiden Jokowi ini dinamakan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang sudah barang tentu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2021. Adapun tim Panitia Pertimbangan Landreform yang melaksanakan program Tora tahun 2021 yang diduga dirampok Para Mafia Tanah ini di Ketuai langsung oleh Bupati Subang, H. Ruhimat, bersama dibawah struktur kepanitiaannya melibatkan Pejabat ATR/BPN Subang dan pejabat tinggi lainnya di Kabupaten Subang.
Adapun penanggungjawab dalam aksi ini diantaranya FMP Jabar, Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK), Laskar Jihad Anti Korupsi, Forum Anak Jalanan (Forajal) dan Paguyuban Nelayan Patimban.
Massa Aksi FMP Jabar Gelar Ritual Usir Setan dan Bagikan Tolak Angin Di Kejagung, dalam kesempatan aksi tersebut, FMP Jabar menggelar Ritual dengan membakar kemenyan dan menaburkan garam di sekitar pintu utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ritual ini dimaksudkan sebagai simbol bahwa di Kejaksaan Agung ini menjadi sarang setan, sehingga Ritual tersebut sebagai simbol cara mengusir setan-setan ataupun Iblis yang mempengaruhi oknum jaksa yang menghambat penegakan hukum di wilayah hukum NKRI umumnya dan khususnya di wilayah hukum Kabupaten Subang terkait dengan proses hukum Kasus Mafia Tanah di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga 1, 8 Triliun lebih.
Dalam ritualnya itu, Ketua Umum FMP Jabar Abah Batman dan Ki Dalang Uus Bersama-sama dengan massa aksi membacakan Surat ayat kursi dan doa bersama mengusir setan dan iblis tersebut. Selain melakukan ritual tersebut, massa aksi FMP Jabar juga membagikan Obat Herbal Tolak Angin untuk mengobati para oknum Jaksa pada Kejaksaan Agung khusunya yang sedang menangani kasus Mafia Tanah Patimban ini agar tidak kena Masuk Angin atau agar tidak bisa kena suap.
Baca Juga : Puluhan Siswa SMP Di Subang Didapati Pesta Miras Digiring Polisi
Seperti diketahui bahwa program yang diduga dirampok Mafia Tanah di Desa Patimban tersebut adalah program hibah tanah dari Presiden Republik Indonesia melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria atau Tora pada tahun 2021 lalu, yang notabene dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Uang Rakyat. (Hendra/Galang)