oleh

FMP Desak Irda dan BKPL Tindak Penilik Disdikbud Selingkuh

-SUBANG-1,582 views

PAGADEN-SUBANG, (PERAKNEW).- Forum Masyarakat Peduli (FMP) mendesak Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Kabupaten Subang untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran terhadap PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil dengan ancaman sanksi maksimal hingga pemecatan yang diduga dilakukan oleh H. Asep Darojat (HAD) penilik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang.

“Tindakan tegas harus diambil oleh pihak berwenang dalam hal ini Bupati melalui rekomendasi Irda dan BKPL agar ada efek jera bagi ASN (aparat sipil negara) yang suka berselingkuh ria atau mengumbar syahwatnya,” tegas Asep Sumarna Toha Ketua Umum FMP yang juga Tim kuasa dari MY yang merupakan korban dalam kasus ini.

Asep juga mendesak agar penyidik Polsek Pagaden melanjutkan proses hukum laporan kasus dugaan perusakan sejumlah barang milik MY (mantan isteri HAD) oleh HAD agar menjadi terang benderang,”Artinya jika cukup unsur dilanjut dan jika tidak ya keluarkan SP3, agar status hukumnya jelas dan tegas,”tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Sabtu, (7/10) Mayang (21 Tahun) warga Dusun Tanjung RT05/ 02 Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, melaporkan H. Asep Darojat (HAD) mantan suaminya seorang oknum penilik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Subang ke Mapolsek Pagaden lantaran diduga telah melakukan perusakan terhadap beberapa properti milik korban.

Tidak hanya itu saja, sang oknum penilik itu pun diduga kerap melakukan teror terhadap korban dan keluarganya.

Laporan diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pagaden, H. Rohaman. Dalam laporan tersebut sementara terlapor dikenakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dan pada hari itu juga penyidik langsung turun ke TKP (tempat kejadian perkara).

Menurut keterangan korban yang didampingi keluarga menuturkan kronologis kejadian tersebut berawal saat korban menyandang sebagai mantan isteri sang penilik 9 Agustus 2016. Korban kerap mendapat perlakukan kasar dan teror, bahkan tak jarang teman korban pun menjadi sasaran perlakukan kasarnya.

Terakhir pada Sabtu (7/10)   HAD bersama- sama keluarganya merusak pagar, tanaman serta kaca rumah di Dusun Sakurip RT07/03 Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara yang merupakan mahar saat pernikahannya dengan MY yang akhirnya prilaku kriminalnya itu dilaporkan ke Mapolsek Pagaden oleh MY.

Selain itu HAD pun diduga telah merusak properti lainnya milik korban, seperti HP, pakaian dan pigura foto.

Diceritakan MY, bahwa dirinya menikah dengan HAD 3 (tiga) tahun yang lalu atau tepatnya 2013 silam. Sebelum menikah MY meminta HAD untuk membangunkan rumah sebagai maharnya dan disepakati, sehingga MY pun mau diajak nikah oleh sang oknum. Namun pada 9 Agustus 2016 HAD menyatakan mejatuhkan Talaq kepada MY. Dan sejak itulah teror pun terus dilancarkan oleh sang oknum penilik tersebut terhadap MY dan keluarganya.

Informasi yang berhasil dihimpun, HAD diduga tidak hanya pernah menikahi MY saja, namun sebelumnya ada MY lainnya yang bernasib sama dengan modus yang sama, yakni dengan bujuk rayu mahar rumah namun setelah menikah dan lalu meceraikannya rumah tersebut diambil kembali.

Diketahui HAD warga Dusun Cipeundeuy Rt10/03, Desa Cipeundeuy, Kec. Cipeundeuy telah memiliki isteri bahkan beberapa anak.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat selulernya HAD terkesan menantang. Bahkan somasi yang dilayangkan kuasa MY pada tanggal 10 Oktober 2017 tak kunjung ada jawaban.

Menurut penyidik bahwa HAD sudah dipanggil dan membantah tuduhan tersebut, bahkan untuk HP yang dirusak kepada penyidik HAD mengaku sudah diganti. Tentu saja hal ini dibantah keras oleh MY bahwa belum ada penggantian HP.

Sekedar mengingatkan berdasarkan hal tersebut, HAD dapat diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun Penjara dan Perusakan pasal 406 KUHP, termasuk PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil dengan ancaman sanksi maksimal hingga pemecatan.

(Tim)

Berita Lainnya