oleh

FMP Audensi Tunggakan Kasus Korupsi/Pidum di Polres Subang

SUBANG, (PERAKNEW).- Berikut ini daftar tunggakan kasus di Polres Subang, diantaranya Korupsi PT Subang Sejahtera, Korupsi BOK Puskesmas Pagaden Barat, Korupsi CSR Alun- Alun Subang, Korupsi Pungli e-KTP Desa Jati, Ks Korupsi DD/ADD Desa Mayangan, Pelaku lain Korupsi DD/ADD Desa Compreng, Korupsi DD/ ADD Desa Legonwetan, Korupsi DD/ADD Desa Sukamaju, Korupsi DD/ADD Desa Sukasari, Korupsi DD/ADD/ Siltap/Uang Sewa Tanah Bengkok Desa Pamanukan Hilir dan Pidana Umum Perampasan dan Penggelapan Motor FU oleh Adira Finance TBL NO: LP-B/558/IV/2014/RES SBG, Perampasan dan Penggelapan Mobil oleh Preman bayaran Mandiri Tunas Finance TBL NO; LP-B/530/VI/2017/JBR/RES SBG, Tipu gelap Adi Okto dan SP3 Perzinahan an Pelapor Ny. Suwersih.

Pasalnya, tunggakan kasus tersebut, belum terbayarkan oleh pihak Polres Subang, hingga berkali-kali pergantian Kepala unit (Kanit), yaitu Kanit Tipikor dan Kanit 1 (Satu).

Menyikapi masalah itu, LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) mengadakan audensi dengan kanit-kanit terkait, di Ruangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Subang, pada Selasa, 08 September 2020.

Dalam audensi, Kanit Tipikor, Ipda Donny Kustiawan menyatakan, “Untuk Kasus Korupsi PT Subang Sejahtera, buku besarnya hilang, sudah bilang ke KPK dan BPKP beberapa kali, ternyata BPKP tidak bisa audit, karena buku besar hilang, saya juga sudah minta lagi ke Irda, tapi banyak alas an, kasusnya suadha lama lah, berkasnya gak adalah, tapi nanti gelar perkara dengan KPK dan Irda, tapi harus pengembalian kerugian negaranya, pak Eman (pihak PT Subang Sejahtera) akan menjual asetnya dulu, pengembalian kerugian negaranya baru Rp500 Juta, semuanya Rp900 Jutaan, tapi kalau ada foto kopi buku besarnya, bisa ditindaklanjuti,” dalihnya.

Lanjut Donny, “BOK Puskesmas Pagaden Barat masih lidik, sudah pemeriksaan, hasil audit sudah ada, tinggal tahap pemeriksaan kepala UPTDnya, CSR Alun-Alun Subang tinggal nunggu audit BPKP pada Minggu ini, hasil auditnya masih di kepala BPKP, kalau sudah turun auditnya langsung gelar perkara penetapan tersangka, Pungli e-KTP Desa Jati tahap pemeriksaan, Korupsi Desa Mayangan hasil audit investigasi sudah turun dan sudah ada penggantian kerugian negara, Pelaku lain Korupsi Desa Compreng lagi proses Kasasi, Kadesnya sudah vonis dua koma tiga tahun, nunggu kasasi, nanti muncul penetapan pengadilan, Korupsi Desa Legonwetan lagi proses, sudah ada pengajuan audit investigasi sejak lama, tapi Irda belum menyerahkan hasilnya, kalau saya sudah beres pemeriksaannya, Korupsi Desa Sukamaju sudah klear tidak ada kerugian hasil audit Irdanya, Korupsi Desa Sukasari gak nangani, Korupsi Desa Pamanukan Hilir lagi proses, sudah turun ke lapangan, nunggu hasil audit Irda, Desa Citra sudah minta audit investigasi masalah Bandesnya, Rp65 Juta sudah dikembalikan,” paparnya.

Dikatakan Donny,bahwa kepala desa yang melakukan korupsi Dana Desa (DD) tidak bisa langsung dihukum penjara, walaupun sudah ditemukan tindakan melawan hukum dan ditemukan kerugian negaranya, melainkan hanya diberi sanksi administrasi saja atau pengembalian uang yang dikorupsinya saja, “Untuk penanganan kasus dana desa, berdasarkan kesepakatan/ MoU APH Aparat Penegak Hukum) dengan Pemda Subang, bahwa jika ditemukan ada kerugian negara pada dana desa, pelakunya hanya diberi sanksi mengembalikan uangnya saja dan diberi batas waktu enam puluh hari, jika lewat dari batas waktu yang ditentukan tersebut, barulah pihak APH bisa menaikan kasusnya ke ranah pidana. Maka dari itu, seharusnya kalau mau melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa, sebaiknya harus ke Irda dulu,” tuturnya.

Sementara, masih audensi tersebut, Kanit Satu Reskrim menyatakan, “Perampasan dan Penggelapan Motor FU oleh Adira Finance pelaporan tahun 2014, saya baru lulus SMA pak, tapi saya lihat berkasnya, kita melakukan undangan, dua Kacab lama sudah meninggal semua dan Kacab yang baru juga mau cari berkasnya, Perampasan dan Penggelapan Mobil oleh Preman bayaran Mandiri Tunas Finance pelakunya eksternal, kemarin sudah komunikasi dengan pelapor, pelapornya bilang hanya orang ambon, namanya gak tau, pas kita ke Bandung, dapat foto orang ambon eksternalnya, menunjukan fotonya ke pelapor, kata pelapor bukan itu pelakunya dan kasus ini masih lidik, masih dalam pencarian terlapor dan kasus Tipu gelap Adi Okto kita sudah dua kali melakukan undangan ke terlapor dan terlaporpun bilang sudah menguasakan ke pak Asep, tapi kita pinta surat kuasanya, sampai sekarang belum juga memperlihatkan surat kuasanya,” ujarnya.

Sementara, terkait kasus Perzinahan atas nama Pelapor Ny. Suwersih, Kanit PPA, Nenden yang didampingi anggotanya mengatakan, “Untuk kasus ini, sudah SP3, kami juga bingung, dari Kejaksaan sudah tiga kali P19, tidak mau melanjutkan, karena kurang memenuhi unsur, diarahkan ke perzinahan tidak masuk, karena perzinahannya dilakukan setelah kawin sirih dan mau diarahkan ke pasal pernikahan terhalang, nikahnya tidak resmi melalui KUA dan tidak punya buku nikah, menurut keterangan saksi ahli, jika perzinahan dilakukan setelah kawin sirih, itu tidak masuk unsur, kecuali belum mengadakan pernikahan,” katanya.

Atas hasil audensi dan keterangan dari para kanit tersebut, faktanya tidak memuaskan FMP. Ketua Umum FMP, Asep Sumarna Toha saat diwawancarai Perak menandaskan, “kami akan tetap istiqomah mengawal dan menagih perkara tunggakan tersebut hingga benar- benar tuntas,” tandasnya. (Hendra)

Berita Lainnya