SUBANG – PANTURA, (PERAKNEW).- Forum Masyarakat Peduli (FMP) melayangkan Surat Laporan/Pengaduan (Lapdu) dugaan kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh dua perusahaan, yakni PT Sejahtera Bersama (SB) yang bergerak dibidang penggilingan padi dan Perusahaan ternak ayam Bhumi Gemah Ripah (BGR) ke Bupati dan Ketua DPRD Subang serta Kapolres Subang, Kamis (26/10). Laporan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang terkena dampak langsung dari pecemaran lingkungan dua perusahaan tersebut.
Lokasi dua perusahaan tersebut masing-masing, untuk PT SB berlokasi di Dusun Ciwera RT04/ RW02, Desa Bojongkeding, Kecamatan Tambakdahan, sedangkan perusahaan ternak ayam BGR berlokasi diberlokasi di Blok Bongas RT17/05, Desa Sindagsari, Kecamatan Cikaum.
Berikut hasil pantauan tim Perak dilapangan menyebutkan bhawa dampak yang ditimbulkan dari pabrik penggilingan padi PT SB milik H. Kasman (Notaris Pamanukan) mengakibatkan kondisi warga saat ini terjangkit penyakit kulit gatal-gatal dan pernafasan, rumah warga selalu kotor akibat limbah debu dari pabrik tersebut. Tidak hanya itu, perizinan awal, saat pabrik masih berskala kecil, diduga warga ditipu, sebab menurut keterangan warga penandatanganan daftar hadir tersebut untuk pembuatan sertifikat dan faktanya, saat ini pabrik tersebut sudah menjadi pabrik berskala besar. Namun, hingga saat ini perizinannya pun masih abu- abu.
Sementara itu, dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan limbah/ bau yang menyengat dari perusahaan peternakan ayam BGR milik Deddy Hermawan yang lokasinya sangat berdekatan dengan pemukiman warga dan SDN Budikarya yang notabene bagunan SDN Budikarya dan rumah warga setempat lebih awal berdirinya daripada pabrik tersebut atau tepatnya pabrik itu baru beroperasi lebih kurang 1,5 tahun, bau menyengatnya sangat megganggu kegiatan belajar mengajar siswa/i, bahkan siswa/i enggan melakukan kegiatan olah raga dilapang sekolahnya itu, warga sekitar perusahaan megalami dampak dari bau menyengatnya, sehingga nafsu makan terganggu.
Selain itu, diduga pihak BGR ada kongkalingkong dengan pemegang kebijakan dalam hal ini bagian perizinan terkait perizinannya, serta ada upaya pembohongan publik atas perizinan dari kapasitas kandang tersebut, dimana dalam izin kandang hanya berkapasitas 4000 ekor, namun faktanya berkapasitas 40.000 ekor.
Melihat banyaknya pengaduan dari masyarakat Kabupaten Subang terkait dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan kaum kapitalis Subang, Ketua Umum FMP, Asep Sumarna Toha mendesak Kapolres Subang serta pihak-pihak terkait untuk segera menindaklanjuti masalah ini sebelum ada korban jiwa yang diakibatkan oleh dampak dari pencemaran lingkungan ini.
Asep memaparkan, bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 dan 99, yaitu setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaiannya melakukan Perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, Perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan mengakibatkan orang luka berat atau mati.
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 112, yaitu Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.
Berikut sanksi pidana untuk pelaku kejahatan lingkungan, Pasal 98 ayat (1) UUPPLH Th 2009: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Pasal 98 ayat (2): “Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
Pasal 98 ayat (3) :”Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).”
Pasal 99 ayat (1) :”Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Pasal 99 ayat (2) :”Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”
Pasal 99 ayat (2) :”Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).”
Pasal 112 UUPPLH:”Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Lapdu tersebut telah ditembuskan kepada, Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Jabar, Ketua DPRD Prov. Jabar, Kadis Lingkungan Hidup Jabar, Ketua Walhi Jabar, Kadis Lingkungan Hidup Kab. Subang, Kepala DPMPT-SP Kab. Subang, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang, Kasat Pol PP Kab. Subang, Camat Tambakdahan, Camat Cikaum, Kapolsek Binong, Kapolsek Cikaum, Kades Bojongkeding, Kades Sindangsari dan Redaksi Media Peduli Rakyat.
(Atang S)