oleh

Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Secara Tidak Hormat

PERAKNEW.com – Perkara pembunuhan Brigadir J membuat karir Ferdy Sambo pupus. Ferdy Sambo wajib menerima nasib akibat ulahnya sendiri.

Lebih dahulu, perkara pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pernah jadi teka-teki serta banyak kejanggalan. Tetapi, satu per satu kenyataan terungkap sehabis ditelurusi oleh polisi.

sampai kesimpulannya Ferdy Sambo diresmikan jadi terdakwa pembunuhan Brigadir J. Saat ini, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri melalui persidangan kode etik, Kamis (25/08/22) kemarin.

Tetapi siapa sangka bukannya legowo menerima keputusan tersebut, Ferdy Sambo malah mengajukan banding. Suami Putri Candrawathi seakan tidak terima dirinya dipecat secara tidak hormat.

Baca Juga : Kapolri Resmi Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Sementara itu dikenal Ferdy Sambo ialah dalang dari pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J. Apalagi Ferdy Sambo pula mengaitkan puluhan anggota polisi buat melancarkan aksinya tersebut.

Saat ini dengan yakin diri, Ferdy Sambo blak-blakan mengajukan banding atas pemecatan dirinya. “Tetapi mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami buat mengajukan banding,” ucap Ferdy Sambo dalam sidang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 agustus 2022 dini hari.

Ferdy pula mengakui kesalahannya terkait jadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Mohon izin pimpinan KKEP gimana kami sampaikan dalam proses sidang, kami mengakui seluruh perbuatan serta menyesali seluruh perbuatan yang kami jalani terhadap institusi Polri,” jelasnya.

Walaupun begitu, Ferdy menyebut dirinya hendak menerima hasil keputusan banding yang ia ajukan. “Apapun keputusan banding kami siap buat melakukan,” ungkapnya.

Baca Juga : Markas Judi Online Digrebek Polda Metro, 78 Orang Diringkus

Lebih dahulu, Ferdy Sambo sudah berakhir melakukan persidangan kode etik buntut perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat ( 25/08/22) malam.

Hasilnya, Polri resmi melaksanakan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. “Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat ataupun PTDH selaku anggota polri,” ujar Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan persidangan, Jumat (26/08/22).

Buat informasi, Brigadir J tewas sehabis ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren 3, Jakarta Selatan, Jumat (08/07/22). Terkait itu, Timsus Polri telah menetapkan 5 orang selaku terdakwa dalam pusaran perkara pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga : Dalih Tutupi Hutang Koperasi, ABK Diduga Jual Tanah Milik Alm Odang Usman

Kelima orang itu merupakan Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Maruf. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP serta 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal serta Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.

Ketiganya menemukan ancaman hukuman lebih besar dari Bharada E, ialah hukuman optimal 20 tahun penjara ataupun pidana mati. Sedangkan itu, Pimpinan Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengaku pernah marahi Ferdy Sambo.

Saking marahnya, Pimpinan Komnas HAM hingga mengecam hendak menggugat Ferdy Sambo. Nyali suami Putri Candrawathi juga menciut sehabis dirinya diamuk Pimpinan Komnas HAM tersebut. Apalagi Ferdy Sambo juga mengakui perbuatannya amatlah tidak pantas dilakukan oleh seorang Jenderal bintang 2.

Usut punya usut, kemarahan Ahmad Taufan Damanik ini rusak dikala dirinya memeriksa Fedy Sambo 12 Agustus 2022 lalu di Mako Brimob Kepala 2, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga : Polda Sumut Musnahkan BB Narkoba Seberat 313 Kg

Terungkap Taufan mengaku murka lantaran Sambo sempat memanggil salah satu komisioner Komnas HAM, ialah Choirul Anam pada Senin (11/07/22). Pertemuan Ferdy Sambo serta Anam itu terjalin saat sebelum perkara Brigadir J mencuat ke publik.

Anam yang ditugaskannya jadi liaision officer (LO) terkait kerja sama Komnas HAM dengan Polri pernah meminta izin buat berjumpa Sambo. Taufan juga memberikannya izin sebab memanglah Anam yang bertugas buat itu. Taufan menarangkan sepanjang ini Anam merupakan orang yang sangat disiplin dalam memberi tahu pekerjaan kepadanya.

Perihal tersebut, kata ia, tercantum dengan tugasnya selaku LO Komnas HAM dalam kerja sama dengan Mabes Polri terkait pengawasan. “Ia kan saya kasih tugas buat itu, hingga ia berangkat. Saya bilang ia sangat disiplin. Misalnya ingin berangkat ataupun sehabis pulangnya,” ucap Taufan.

Taufan kemudian mengatakan, Anam menguak pertemuannya dengan Sambo satu hari setelah itu. “Terus esok pagi baru dipaparkan, 45 menit katanya (Ferdy Sambo) hanya nangis-nangis, semacam yang ditafsirkan Pak Mahfud MD (dalam RDP dengan Komisi III DPR RI) itu,” ungkapnya.

Baca Juga : Sidang ke-4, Terdakwa KDRT Ujang Sumarna Akui Salah dan Minta Maaf

Hanya begitu-begitu. Saya diceritain Anam baru besoknya usai pertemuan Anam serta Sambo pada 11 Juli 2022, sebab malam itu saya tidak lihat adanya keseriusan. Jadi dikala saya baca kabar sehabis saya main badminton, saya amati, loh, saya panggil (Anam) besoknya,” ucap Taufan.

Mendengar cerita Anam itu, Taufan telah menyimpan curiga terhadap Ferdy Sambo. Apa kemarin pembicaraannya? Dikala pertemuan dengan Taufan Damanik, Irjen Ferdy Sambo berulang kali memohon maaf sebab melaksanakan pembunuhan.

“Saya salah, saya khilaf. Emosi saya tidak dapat dikendalikan. Tidak sepantasnya saya seorang jenderal, tidak sanggup menahan emosi. Jadi saya salah. Saya siap diberi hukuman yang setimpal,” ucap Taufan Damanik menirukan perkataan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diperiksa Komnas HAM selama satu jam. Apalagi mantan Kadiv Propam ini terus mengutarakan kekhilafannya sudah menewaskan Brigadir J.

Baca Juga : Terungkap Kebohongan Aseng Terkait Kasus Pembunuhan Letkol Purn M Mubin

Dia sesekali menangis dikala disinggung soal keputusannya mempertaruhkan ajudannya yang sangat junior, Bharada E ataupun Richard Eliezer. Saya hendak berupaya memberikan kesaksian yang membuat Richard dapat bebas, ataupun jika dihukum, (hukumannya) ringan,” ungkap Taufan. (Red)

 

Berita Lainnya