oleh

Faktor Kebetulan atau Dugaan Ilegal? PT BMP Patokbeusi Langganan Kebakaran di Hari Sabtu Setahun Sekali

PATOKBEUSI-SUBANG, (PERAKNEW).- Kembali terjadi kebakaran besar menghanguskan bangunan produksi perusahaan PT Budi Makmur Perkasa (BMP) di Jalan Raya Pantura, Desa Tanjungrasa Kaler, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Sabtu sore (30/11/19).

Berdasarkan keterangan warga sekitar pabrik, bahwa si jago merah (api) bermula muncul nampak besar dengan gumpalan asap besar menjurus ke langit dari salah satu gudang produksi PT BMP yang terbakar tersebut.

Tambahnya, “Beruntung, sebelum api begitu besar para karyawan berhamburan keluar karena kaget mendengar suara letupan. Menyaksikan kobaran api yang begitu cepat membesar, merekapun sempat mencoba memadamkan api dengan alat pemadam ringan seadanya di pabrik. Jelas tidak berhasil. Tak lama waktu kejadian, sejumlah unit Pemadam kebakaran tiba dan langsung beraksi memadamkan api,” terangnya.

Pasalnya, selain Unit Damkar dari Pamanukan-Subang, turut turun juga Unit Damkar dari Kabupaten Karawang, hingga jumlah Unit Damkar yang berjuang memadamkan api tersebut dengan kendali para petugasnya, sekira hamper sepuluh unit.

Hingga berita ini dimuat, Perak belum sempat konfirmasi penyebab terjadinya kebakaran, ke pihak PT BMP, maupun pihak kepolisian setempat, karena pada saat kejadian semua pegawai masih kaget dan disibukan dengan kejadian kebakaran tersebut.

Seperti telah diberitakan Perak di edisi sebelumnya, pada tahun 2018, bahwa entah faktor kebetulan atau faktor terkhusus lainnya di perusahaan itu, kebakaran serupa cukup hebat juga terjadi dan pada waktu yang sama, yaitu pada Hari Sabtu (2/6/18), sekitar pukul 05.45 WIB pagi.

                        Kebakaran (Sabtu, 02 Juli 2018)

Kebakaran kala itu, hingga mengakibatkan ludesnya salah satu gudang/ pabrik pengolahan batu bara di kawasan perusahaan PT BMP dimaksud.

Berdasarkan informasi, penyebab kebakaran tersebut, diduga akibat temparature mesin pengolahan yang terlalu panas yang membuat terjadinya percikan api dan menghanguskan bagian atap pabrik batu bara tersebut. api baru berhasil dipadamkan setelah 3 jam kemudian dengan menggunakan 4 unit mobil pemadam kebakaran.

Dalam kejadian kebakaran, walaupun tidak ada korban jiwa, namun mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Menyikapi terjadinya kebakaran dalam satu tahun sekali dan di hari yang sama tersebut, jika dikaitkan dengan adanya temuan Perak tahun lalau, pada sejumlah gudang dan pabrik di kawasan PT tersebut yang diduga belum memiliki ijin alias illegal beroperasi selama puluhan tahun, diindikasikan bukan faktor kebetulan.

Sementara, berdasarkan hasil investigasi Perak dilapangan, sejumlah perusahaan illegal tersebut masing-masing memproduksi, yaitu Karton, Plastik, Obat Nyamuk, Power Flan, Minyak, Mie dan Rajut. Padahal, PT BMP yang dipimpin saat itu oleh seorang bernama Antonio Timolti alias Acay, dikabarkan hanya memproduksi Tepung Hun Kwe saja. Untuk itu untuk 7 (Tujuh) gudang perusahaan lainnya tersebut diduga ilegal.

Dugaan tersebut diperkuat atas keterangan Kades Tanjungrasa Kaler, Dadang saat dikonfirmasi Perak dirumahnya, Sabtu tanggal 23 Desember tahun 2017 lalu sebelum kejadian kebakaran mengatakan, “Saya sempat menandatangani perpanjangan ijin domisili PT BMP, yaitu hanya untuk ijin domisili dua produksi saja, Tepung dan Mie, yang lainnya belum pernah, tapi saya bingung mengatasi masalah ini. Sementara itu, kewajiban tugas sebagai kepala desa dan disisi lain kasihan pada warga saya yang sudah nyaman bekerja di perusahaan BMP,” terangnya merasa serba salah dengan warganya.

Saat dikonfirmasi, salah seorang Petugas Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, di kantornya  mengungkapkan, “PT BMP sudah ada ijinnya dari kami sejak lama, namun perusahaan lainnya yang berdiri di area BMP belum ada ijin, kalau bisa coba konfirmasi dulu dengan pak Yosep (Pegawai PT BMP),” ungkapnya menyarankan. (Hendra)

 

Berita Lainnya