TASIKMALAYA – (PERAKNEW).- Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menggelar kegiatan evaluasi pemanfaatan dan pelaporan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018, bertempat di Pendopo Baru Tasikmalaya, Selasa (09/04/2019).
Dalam kegiatan tersebut, di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya, Laswan, S.H., Plh Sekda Tasikmalaya, Drs. H. Iin Aminudin, M.Si, Kadis DPMDPA-KB Tasikmalaya, Drs. H. E. Z. Alfian dan Kepala Inspektorat Tasikmalaya serta diikuti oleh camat dan kepala desa se-wilayah Kab. Tasikmalaya.
Dalam sambutannya, Kajari Tasikmalaya, Laswan mengungkapkan, “Tujuan kegiatan evaluasi ini, tiada lain untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan dan penerapan DD di tahun 2018, supaya betul-betul efektif dan efisien,” ungkapnya.
Laswan menambahkan, untuk penerapan DR dan juga ADD harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan yang harus di bangun, karena pembangunan itu harus tepat sasaran sehingga dapat bisa dirasakan oleh masyarakat.
Penyampaian laporan evaluasi pemanfaatan dan pelaporan DD dan ADD tahun 2018 dari perwakilan kepala desa, yaitu Kepala Desa Jatihurip, Kec. Cisayong, Dadang Mursid, S.Pd., Kepala Desa Sukaraja, Kec. Rajapolah, Andi Lala Moch Affandi, S.I.P., Kepala Desa Banyuresmi, Kec.Sukahening, Saepudin dan Kepala Desa Karyawangi, Kec. Salopa, Agus Rizaludin S.I.P.
Kepala Desa Sukaraja, Andi Lala Moch Affandi saat dihubungi memalui pesan WA menyampaikan kepada Perak, “Kami sangat mengapresiasi sekali kegiatan yang di laksanakan oleh Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, ini akan semakin memberi pemahaman dan perhatian kepada para kepala desa dan camat serta SKPD terkait untuk senantiasa melaksanakan kegiatan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat serta sesuai dengan peraturan,” paparnya.
Lanjut dia, “Kami berharap kegiatan ini selalu di selenggarakan secara rutin, agar semua pihak terkait dapat mengevaluasi kegiatan khususnya yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara teratur,” pungkas. (Fauzi)