oleh

Edarkan Narkoba, Seorang Napi Tertangkap di Rumdin Kalapas Denpasar

DENPASAR-BALI, (PERAKNEW).- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi mengatakan, pihaknya mendukung dan selalu bekerjasama dengan aparat kepolisian maupun BNN dalam pemberantasan narkoba, khususnya di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kami akan ambil sanksi administrasi terhadap petugas yang terlibat narkoba dan menyerahkan proses hukumnya kepada polisi,” jelas Maryoto Sumadi.

Kalapas Kelas II A Denpasar, Tonny Nainggolan menyebutkan, bahwa tertangkapnya napi bernama Samsul Arifin alias SA yang tengah bekerja di rumah dinas Kalapas merupakan musibah.

Menurut Tonny, penilaian yang dilakukan Lapas terkait perilaku Samsul Arifin di dalam Lapas cukup baik. Napi yang akan bebas pada 27 November 2018 itu juga mendapatkan remisi satu bulan.

“Itikad kita baik untuk lakukan pembinaan. Dari kejadian ini kita pertimbangkan untuk cabut remisinya,” jelas Tonny, saat menggelar keterangan pers di Kantor Wilayah Kemenkumham, Renon, Denpasar, Rabu (19/09/18).

Saat Samsul Arifin ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada 14 September 2018, Kalapas Tonny Nainggolan mengatakan tidak berada di rumah dinas. Dirinya saat itu berada di kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara.

“Status saya cuti ketika ada penangkapan. Rumah dinas dalam kondisi kosong dan tertutup. Jadi saya cuti, surat cutinya ada,” terangnya.

Terkait SA yang ditangkap sebagai perantara transaksi narkoba, Tonny menjelaskan, setiap napi yang menjalani asimilasi kerja diluar Lapas dengan batasan halaman luar Lapas sampai halaman rumah dinas Lapas Kerobokan.

“Hampir setiap hari, dengan melihat kebutuhan pekerjaan diluar. Dia tak punya keahlian tapi telaten bekerja dan apa yang diperintahkan dia mau saja,” ujarnya.

Saat itu, ada 6 napi yang menjalani kerja bakti dengan dikawal oleh 2 orang sipir yakni, AA. Raspati Chandra dan I Nyoman Arjana. Ketika diperiksa dan melalui pemantauan CCTV, ditambahkan Tonny, SA tidak bawa apa-apa.

“Ada 2 orang sipir mengawasi 6 orang dan barangkali ada kekhilafan sampai luput pantauan dari petugas Lapas,” kata Tonny.

Terkait penanganan selanjutnya, Tonny Nainggolan menyerahkan proses hukum terhadap warga binaan pemasyarakatan yang ditangkap tersebut. Tim

Berita Lainnya