oleh

Edan! Selain Cemari Lingkungan, Perusahaan Ternak Ayam di Sindangsari

-HUKRIM-1,835 views

Diduga Tipu Pemkab Subang

CIKAUM-SUBANG, (PERAK),- Perusahaan ternak ayam yang berdiri di Dusun Bongas, Desa Sindangsari, Kec. Cikaum, Kab. Subang, bukan hanya mencemari lingkungan saja, juga diduga memalsukan data saat pengajuan izin usahanya. Namun sayangnya sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, terkesan diam dan tutup mata.

Fakta yang Perak dapatkan dilapangan bahwa, keberadaan kandang ayam tersebut tidak sesuai dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Subang.

Dalam SPPL tersebut tertera bahwa perusahaan ternak ayam Bhumi Gemah Ripah, hanya memproduksi ayam ras pedaging, dengan populasi kurang lebih 4000 ekor, namun kenyataannya perusahaan tersebut memproduksi ayam ras pedaging dengan populasi maksimal 40000 ekor.

Menurut keterangan salah seorang pegawai ternak ayam yang enggan disebut namanya belum lama ini, kepada Perak mengatakan bahwa, masing-masing lantai itu diisi ayam ternak sebanyak 20000 ekor, jadi total ayam yang diternak semua ada 40000 ekor, lantai atas 20000 ekor dan lantai bawah 20000 ekor, ungkapnya.

Pemilik Perusahaan ternak ayam tersebut itu Deddy Hermawan, yang beralamat di daerah Jati Padang, Rt 017/ 05, Desa Jati Padang, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diduga Deddy Hermawan telah menipu Pemkab Subang, dengan memanipulasi data.

Berdsarkan pantauan hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kab. Subang, Paguyuban Cikaum dan warga sudah pernah mengadukan masalah tersebut kepada pihak Pemkab Subang, dengan melayangkan surat kepada beberapa instansi terkait.

Menurut keterangan Ketua Paguyuban Cikaum Sukandi, kepada Perak mengatakan, sebenarnya Pemerintah Kab. Subang terkesan kurang responsif terhadap pengaduan dari masyarakatnya, bahkan terkesan tutup mata dan tutup telinga.

“Sebenarnya ada apa dengan Pemkab Subang?? sebenarnya sudah jelas beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, namun sampai saat ini kenapa masih belum ada tindakan tegas, padahal kami sudah melayangkan surat dan kami memegang beberapa bukti yang kami dapatkan dilapangan, tapi kenapa Pemerintah Kab. Subang, terkesan diam saja,” tegasnya.

Masih menurut Sukandi,”Kami dari Paguyuban Cikaum, akan melakukan aksi demo dan akan membawa kasus tersebut ke tingkat Provinsi, jika Pemerintah Kab. Subang tetap diam tidak ada tindakan nyata terkait perusahaan ternak ayam tersebut, serta kami juga mengingatkan kepada Pemerintahan tingkat Desa sampai Pusat, agar lebih pro aktif kepada Rakyat, bukan kepada pengusaha,”ujar Sukandi.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa perusahaan ternak ayam yang berdiri di wilayah Desa Sindangsari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar, pasalnya warga tidak nyaman dengan bau yang tidak sedap yang berasal dari perusahaan peternakan ayam tersebut, lebih parahnya lagi perusahaan tersebut berdiri tepat dihadapan sarana pendidikan (SDN Budikarya) dan pemukiman warga.

(A Firdaus)

Berita Lainnya