oleh

Edan..! Diduga Oknum Koordinator PKH Ciasem Pungli KPM Modus Koperasi

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Telah ditemukan dugaan Pungutan liar (Pungli) modus iuran wajib dan pokok koperasi di tubuh Birokrasi Pendamping hingga Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mencapai Rp35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah) per KPM setiap pencairan per tiga bulan sekali, sejak tahun 2018 lalu hingga sekarang tahun 2020, di Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, belum lama ini.

Bagaimana tidak, temuan itu didapat langsung dari keterangan para korban (KPM PKH) yang menjadi Anggota Koperasi Fiktif tersebut, “Setiap pencairan tiga bulan sekali, dimulai pada tahun 2018 sampai sekarang, kami selalu dipinta iuran pokok koperasi Rp15.000,- (Lima belas ribu rupiah) dan iuran wajibnya Rp20.000,- (Dua puluh ribu rupiah). Tapi, koperasinya tidak jelas, boro-boro ada rapat anggota, pinjam duit, kantor koperasinya saja tidak dikasih tau dimana, apalagi mengetahui bentuk duit kami yang nilainya sekarang sudah sampai Rp200 Ribuan bahkan ada yang lebih per orangnya (KPM), karena dihitung dari tahun 2018 yang kami setorkan melalui ketua kelompok,” ungkapnya.

Lanjut mereka menandaskan, “Menurut kami, kalau mau komisi dari bantuan PKH inimah, bilang saja, kami juga pasti ngasih asal seikhlasnya, jangan bohong kaya gini, koperasinya gak ada, kok bilang ada, ya kalau ada kenapa gak aktif-aktif sampai sekarang. Terus, kalau bohong beginimah, kami juga ingin duit kami dikembalikan, lumayan buat jajan anak-anak,” tandasnya minta kembali uangnya.

Membuktikan kebenaran masalah tersebut, Perak mencoba konfirmasi sala seorang Ketua Kelompok PKH di salah satu dusun di Desa Sukamandijaya, Kec. Ciasem mengakui, “Benar ada pungutan uang Rp35 ribu per KPM setiappencairan untuk koperasi, tapi koperasinya sekarang sudah tidak aktif dan pungutan sekarang, Rp35 Ribu ini, untuk biaya bensin/ jajan saya Rp20 ribu dan Rp15 ribu untuk biaya bensin pendamping,” akunya polos.

Menyikapi dugaan Pungli itu, ketika dikonfirmasi Koordinator PKH Kec. Ciasem, Ade Ahyani mengatakan, “Memang pungutan iuran koperasi itu benar dan dulu koperasinya ada, tapi pas tahun 2019 atas instruksi Dinas Sosial, di non aktifkan. Maka dari itu, uang para anggota masih ada di koperasi dan bisa diambil, namun harus keluar dulu dari anggota koperasinya,” ujarnya merasa tidak bersalah.

Sementara, ketika ditanya nama koperasi, berikut nama-nama pengurusnya siapa saja dan alamatnya dimana, Ade Ahyani menjawab tidak karuan dan mengalihkan pembicaraan pada permasalahan PKH lainnya.

Betapa tidak, atas koperasi PKH tidak jelas itu, seluruh KPM di Kec. Ciasem mengalami kerugian mencapai nilai yang Fantastis, yaitu Milyaran Rupiah, karena jika dihitung sedikitnya sejumlah 5.000 KPM PKH se-Kec. Ciasem dikali minimal Rp200 Ribu per KPM saja, sudah senilai Rp 1 Milyar. (Hendra/Anen/Cj-Bambang/Cj-Dani)

Berita Lainnya