oleh

Edaaan…! Peserta BPJS Nunggak Setoran Tidak Diakui Lagi WNI

-HUKRIM-845 views

Edaaan…! Peserta BPJS Nunggak Setoran Tidak Diakui Lagi WNI

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Didatangi ke rumahnya dan diminta segera menyelesaikan tunggakan setoran BPJS oleh seorang debkolektor yang mengaku sebagai kader BPJS, salah seorang perwakilan satu keluarga peserta BPJS berinisial (IW), Warga Dusun Margaluyu Timur, Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang mengeluh dan merasa diperlakuan tidak menyenangkan oleh debkolektor/kader tersebut.

Kepada Perak, IW mengungkapkan di rumahnya, Jum’at (11/8/17). “Keluarga kami ikut jadi peserta BPJS kelas tiga (3) dan menunggak setoran selama berbulan-bulan, dipinta harus segera melunasi oleh orang yang datang ke rumah, bernama Tanjung mengaku kader BPJS, dengan terpaksa kami setor uang sebesar Rp200 ribu kepada Tanjung, kwitansinya ada. Kata dia, walaupun ingin berhenti menjadi peserta BPJS, harus melunasi dulu tunggakan setorannya, jika tidak melunasi, satu keluarga akan selalu dipersulit dalam setiap melakukan pengajuan surat-surat apapun ke pemerintah atau swasta, juga tidak diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Atas kejadian ini, kami merasa diperlakukan diskriminasi dan kami masyarakat tidak paham undang-undang. Apakah pemerintah dengan tega kepada rakyatnya mengeluarkan undang-undang atau peraturan seperti yang dikatakan kader BPJS itu?” keluhnya bertanya.

Dihari yang sama, Kader BPJS, Tanjung saat dikonfirmasi berdalih, “Saya bukan debkolektor atau penagih, saya kader BPJS yang ditugaskan untuk menginformasikan kepada para peserta BPJS yang menunggak setoran dan harus menyelesaikan tunggakannya sekaligus langsung ke Kantor BPJS. Adapun peserta yang mau menyicil setor melalui saya ya saya terima, kalau mau dibalikan duitnya, bawa kwitansinya, perusahaan BPJS ini bukan abal-abal. BPJS ini tidak bisa menunggak, kalau kita tidak punya BPJS atau menunggak BPJS, nanti kena sanksi administrasi, bahwa saya beberkan ke dia, soal nunggak BPJS maka tidak diakui sebagai warga negara Indonesia, memang benar, misal jika kita kaya dan mau bikin rumah, IMBnya tidak akan keluar dan STNK juga, kalau kerja juga tidak bisa bikin BPJS, oleh karena itu, berarti tidak diakui dong sebagai warga Indonesia, undang-undang pemerintah itu, suatu saat nanti Bulan Januari 2019 akan diberlakukan, walaupun sudah menikah dan mau bikin BPJS baru dengan keluarga barunya tidak bisa, harus melunasi tunggakan orang tuanya.” Dalihnya.

Lanjut dia, “Saya kader BPJS Wilayah Ciasem, Patokbeusi dan Sukasari, untuk satu Desa Sukamandijaya saja ada sekira lima ratus peserta yang menunggak. Bagi masyarakat yang mau mendaftar jadi peserta BPJS bisa melalui saya kader BPJS, tapi harus ada ongkosnya, kalau tidak mau, langsung saja ke kantor.” Kata Tanjung di Kantornya, di Desa Ciasem Girang, Kec. Ciasem.

(Hendra)

Berita Lainnya