oleh

Dugaan Pungli Modus Koperasi, Para KPM PKH Harap Ade Ahyani Kembalikan Uangnya

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).-Menindaklanjuti investigasi dugaan Pungutan liar (Pungli) terhadap para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Progam Keluarga Harapan (PKH) oleh Oknum Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang sejak tahun 2018 lalu, melalui Modus Iuran Wajib dan Pokok Koperasi, para KPM PKH (korban, red) berharap ada pengembalian uang tersebut.

Menurut mereka kepada Perak, “Kami berharap uang kami dikembalikan, karena koperasi nya juga tidak jelas, lumayan buat jajan anak kami, dari tahun 2018 sampai sekarang per orang nilainya hampir Rp300 ribu. Kami baru tau sekarang, koperasinya tidak jelas, pantas saja, belum pernah ada rapat koperasi, pinjaman, yang ada nabung juga tidak jelas uangnya kamana, kalau rapat setiap pencairan PKH, cuma minta iurannya saja, Rp20 sampai Rp35 ribu, bahkan lebih,” ungkap mereka.

Walau begitu, Ade Ahyani terkesan enggan mengembalikan uang para KPM tersebut, yang sudah dipungutnya dengan kedok koperasi itu

Faktanya, seperti telah diberitakan Perak edisi sebelumnya, Koordinator Pendamping PKH Kec. Ciasem, Ade Ahyani berdalih,  “Memang pungutan iuran koperasi itu benar dan dulu koperasinya ada, tapi pas tahun 2019 atas instruksi Dinas Sosial, di non aktifkan. Maka dari itu, uang para anggota masih ada di koperasi dan bisa diambil, namun harus keluar dulu dari anggota koperasinya,” dalihnya.

Sementara, ketika ditanya nama koperasi, berikut nama-nama pengurusnya siapa saja dan alamatnya dimana, Ade Ahyani menjawab tidak karuan dan mengalihkan pembicaraan pada permasalahan PKH lainnya.

Hal itu terbukti atas keterangan Ketua Kelompok PKH Dusun Margasari, “Benar ada pungutan uang Rp35 ribu per KPM setiap pencairan untuk koperasi, tapi koperasinya sekarang sudah tidak aktif dan pungutan sekarang, Rp35 Ribu ini, untuk biaya bensin/ jajan saya Rp20 ribu dan Rp15 ribu untuk biaya bensin pendamping,” akunya polos.

Atas ulah oknum Koordinator Pendamping PKH tersebut, para KPM di Kec. Ciasem mengalami kerugian mencapai Milyaran Rupiah, karena jika dihitung sedikitnya sejumlah 5.000 KPM PKH se-Kec. Ciasem dikali minimal Rp200 Ribu per KPM saja, sudah senilai Rp 1 Milyar.

Menyikapi masalah tersebut, Ketua LSM Forum Anak Jalanan (FORAJAL) anak ranting LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Hendra Sunjaya memaparkan, “Apapun dalihnya, ketika tindakan pungutan tanpa didasari peraturan dan undang-undang yang berlaku, jelas pungutan liar atau tindak pidana dan berkaitan dengan masalah dalam program bantuan sosial dari pemerintah ini, apalagi ada keterlibatan pegawai yang digaji pemerintah. Maka kami berharap aparat penegak hukum yang juga digaji dari negara, mendengar informasinya, harus turut serta menanganinya, tanpa harus ada laporan dari para korban,” tandasnya. (Tim)

Berita Lainnya