oleh

DPU Pengairan Realisasi Proyek Usulan Masyarakat Banyuwangi

DPU Pengairan Realisasi Proyek Usulan Masyarakat Banyuwangi

BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW).-Salah satu pelaksanaan proyek DPU Pengairan Banyuwangi anggaran APBD tahun 2017 dengan kegiatan pembangunan saluran pembuangan air yang bertempatan di daerah Dusun Paras Putih, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo dengn pelaksana CV. Linda Abadi, diduga menempati aset tanah Dishub dan diduga akan terjadi pembongkaran terhadap pembangunan tersebut yang sudah selesai pelaksanaannya.

Kepala DPU Pengairan Banyuwangi, Guntur Priambodo saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (27/7) mengungkapkan, bBahwa pelaksanaan pembangunan pembuangan air tersebut adalah permintaan masyarakat yang di realisasi oleh DPU Pengairan Banyuwangi guna mengantisipasi terjadinya banjir dan meningkatkan atau memperkembang di infrastruktur Banyuwangi.

Pengajuan tersebut di ajukan tahun 2016 dan jatuh pada anggaran 2017 dan dilakukan pelaksanaannya atas usulan masyarakat. DPU Pengairan sudah melakukan atau mengirim surat tembusan untuk ijin penempatan pelaksanaan yang di duga menempati tanah Dinas Perhubungan dan pekerjaan atau kegiatan kita lakukan sudah mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.

Dilain tempat, salah satu masyarakat selaku Ketua RT saat di konfirmasi oleh media mengatakan, adanya pembangunan saluran pembuangan air tersebut masyarakat menyetujui untuk mengantisipasi terjadinya banjir seperti tahun lalu.

Dan masyarakat tidak setuju akan terjadinya pembongkaran terhadap pelaksanaan proyek tersebut, masyarakat memohon dan meminta kepada pengairan Banyuwangi dan pemerintah untuk tetap melaksanakan pembangunan tersebut berjalan lancar demi kenyamanan masyarakat Bangsring atau masyarakat Banyuwangi,” ungkapnya.

(Leo)