oleh

DPRD Subang Tak Pernah Keluarkan Rekom Izin PT Matsuoka

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Terkait PT Matsuoka Industries Indonesia yang diduga illegal, dimana berani menabrak peraturan dan perundang-undangan tentang Izin Industri Republik Indonesia. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang, Ir. Beni Rudiono angkat bicara.

“PT Matsuoka yang baru berdiri itu. DPRD Subang belum pernah keluarkan rekomendasi apapun, tahu saja enggak keberadaannya, baru tahu sekarang. Karena rekan-rekan wartawan dan LSM banyak yang konfirmasi ke saya dan semua sudah saya jelaskan seperti itu. Pelanggaran itupun terjadi, karena lemahnya pengawasan dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang,” ungkap Beni menegaskan, Senin (20/8/18) saat dihubungi via handpnenya.

Seperti telah diberitakan Perak di edisi 190-191, bahwa PT Matsuoka yang bergerak di bidang garmen, dikelola oleh Warga Negara Asing (WNA) Jepang, Keishi Kawahara, berlokasi di Dusun Kalisumber, Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, Kab. Subang belum miliki ijin, berani beroperasi melakukan rekrutmen tenaga kerja dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung di dalamnya. Bahkan WNA itu sudah berani melakukan aktivitas kerja, melakukan meeting bersama jajarannya di dalam bangunan pabrik dimaksud.

Menyikapi hal itu, saat dikonfirmasi, Keishi Kawahara (Petinggi Pengelola PT Matsuoka), melalui Kepala Produksi PT Matsuoka, Oman mengakui kesalahannya, “Kalau dari pusat sudah ada, ini kesalahan kami, membuat ijin tidak dari bawah, bikin ijin langsung ke pusat, dari kementerian terkait dan laporan ke perpajakan pusat juga sudah ada. Kami akui, ijin dari pemerintah setempat hingga Kabupaten Subang belum ada. Baru dari desa, itu juga hanya domisili saja,” ungkap Oman, di kantornya, Selasa (24/7/18).

Sebelumnya, Camat Patokbeusi, Agung Nugroho berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap WNA Jepang pemilik PT Matsuoka, “Saya akan panggil pihak perusahaan PT Matsuoka, karena ganti pemilik dan nama perusahaan, harus buat ijin baru, dari mulai penambahan bangunan harus kantongi IMB baru, untuk produksinya harus ada ijin lingkungan baru, lalu ke Pemdes, Pemcam hingga DPMPTSP dan mengenai rekrutmen tenaga kerja harus ada ijin dari Disnakertrans. Intinya semua harus diperbaharui ijinnya,” terang Agung, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (4/7/18).

Sekedar mengingatkan, dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri, bahwa Perusahaan Industri yang tidak memiliki IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan c. penutupan sementara.

Sementara, berkaitan dengan indikasi penggelapan pajaknya, yaitu pasal 39 UU Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, (1) Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ayat (2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. (Hendra/Anen)

 

 

Berita Lainnya