DPRD Subang Desak PT Tirta Investama Ikuti Semua Ketentuan Yang Dikeluarkan Pemkab Subang, Guna Meminimalisir Kecelakaan di Jalan Raya.
SUBANG, (PERAKNEW),-_Tindaklanjut dari upaya Dinas Pehubungan Kabupaten Subang yang mengundang Perusahaan Ekspedisi pengangkut air minum dalam kemasan. Namun tidak dihadiri oleh pihak Perusahaan PT Tirta Investama, yang memproduksi air minum dalam kemasan. Maka DPRD Subang hari ini Rabu (26/7/2017), mengundang kembali kedua Perusahaan tersebut, ke Gedung DPRD untuk membicarakan hasil evaluasi Dinas Perhubungan, terkait banyaknya kendaraan ekspedisi yang mengalami kecelakaan, hingga menelan korban jiwa.
Namun sangat disayangkan pada hearing di DPRD pihak Perusahaan sekspedisi juga tidak hadir dalam acara tersebut. Terkait hal itu, Ketua DPRD Subang, Ir. Bemi Rudiono yang memimpin langsung acara hearing menyatakan, berdasarkan catatan dari Kepolisian Resort Subang, selama perusahaan ekspedisi beroperasi, korban jiwa yang meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan ekspedisi tersebut, sudah mencapai 83 orang.
“Ini cukup memprihatikan, warga subang sudah menjadi korban jiwa sudah mencapai 80 orang, akibat kecelakaan yang dialami oleh kendaraan ekspedisi tersebut dan ini harus menjadi perhatian semua pihak,” ujar Beni dalam pernyataannya di dalam hearing tersebut di ruang Banmus DPRD Subang, Rabu (26/7/2017).
Beni juga meminta, pihak PT Tirta Investama, untuk secepatnya mengganti seluruh armada ekspedisi dengan kendaraan yang kapasitasnya kebih kecil, agar tidak banyak terjadi kecelakaan hingga menelan korban jiwa dari kalangan masyarakat.
“Pokoknya DPRD dan Pemkab Subang serta Polres Subang, Perusahaan harus secepatnya mengganti kendaraan tronton dan truk pusa yang selama ini digunakan untuk mengangkut air minum dalam kemasan, dengan kendaraan truk colt diesel,” imbuhnya.
Selain itu semua kendaraan harus berdomisili di Subang, bukan lagi Jakarata, agar Dinas Perhubungan Subang bisa memberikan tindakan bagi kendaraan ekspedisi yang melakukan pelanggaran, begitupun dengan pemberlakuak jam malam, sebelum pihak perusahaan mengganti armada ekspedisi dengan kendaraan yang jauh lebih kecil.
“Ya selama belum diganti kita harus memberlakukan jam malam untuk beroperasi semua kendaraan ekspedisi tersebut, yaitu mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 05.00 wib,” jelasnya.
Di tempat yang sama Humas PT Tirta Investama Micheal menyatakan, pihaknya masih meminta waktu untuk koordinasi dengan pihak ketiga dalam hal ini, pihak perusahaan ekspedisi. “Kami intinya setuju dengan apa yang diinginkan DPRD dan Pemkab Subang, terkait dengan semua usulan tersenut, tetapi pihaknya juga harus membicarakan semua itu dengan pihak ketiga, dalam hal ini Perusahaan ekspedisi,” singkat Micheal.
Dalam hearing tersebut, selain dihadiri oleh pihak PT Tirta Investama, Komisi I DPRD Subang, Dinas Perhubungan dan Polres Subang.
(Adih)