oleh

DPRD Metro Minta Dishub Objektif Uji Kelayakan Angkutan Lebaran

METRO-LAMPUNG, (PERAKNEW).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Metro untuk objektif melakukan pemeriksaan uji kelayakan kendaraan angkutan lebaran. Jika kendaraan yang diuji tidak layak jalan, maka kendaraan dilarang beroperasi.

“Pemeriksaan harus objektif. Kalau belum layak jalan, jangan diloloskan. Misalnya saja ada rem bermasalah, harus diperbaiki dulu. Setelah ada diperbaiki dan dicek ulang, tidak ada masalah baru bisa diloloskan,” terang Sekretaris Komisi II DPRD Kota Metro, Yulianto, Jum’at (29/05).

Terlebih, lanjutnya, uji kelaykan kendaraan tersebut, menyangkut keselamatan penumpang. Sehingga petugas harus serius dan tidak boleh main-main. Petugas juga tidak boleh menganggap remeh, masalah kondisi mobil tersebut, “Misalnya rusak sedikit, tidak apalah, tidak berbahaya. Nah itu tidak boleh. Apalagi ini kan menyangkut masalah keselamatan dan nyawa penumpang. Sehingga jangan main-main soal uji kelayakan ini,” paparnya.

Karenanya ia mengimbau agar uji kelayakan tersebut, dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang benar. Sehingga penumpang bisa merasa nyaman saat hendak mudik. Selain itu, juga harus ada sanksi tegas bagi kendaraan yang tidak layak jalan, “Intinya petugas harus melaksanakan uji kelayakan ini sesuai prosedur. Bagi kendaraan yang tidak layak jalan tidak boleh beroperasi. Bila perlu jika nanti diketahui masih beroperasi, maka petugas bisa memberikan surat tilang,” jelasnya. (Wanda)

Berita Lainnya