oleh

DPRD Indramayu tak Cepat Tanggap Aspirasi Rakyatnya

INDRAMAYU, (PERAKNEW).- LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Posko Cipunagara mendapat pengaduan dari warga Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu tentang anggaran dan alokasi yang tidak transparan di PemDesnya.
Menyikapi hal tersebut, FMP langsung melayangkan surat permohonan Salinan hasil audit BPK/BPKP TA. 2017, 2018 dan 2019 kepada Ketua DPRD Indramayu pada Jum’at, (17/7/2020) dengan Nomor Surat: 003/SP-FMP/VII/2020.

Namun, belum bisa memastikan kapan surat permohonan itu dikabulkan, “Saya tidak bisa memastikan dengan jadwal yang sekarang, kemungkinan disposisi baru turun hari senin,” tutur Citra Exonia salah satu Staf DPRD Kab. Indramayu yang menerima Surat permohonan tersebut di konfirmasi pada Rabu (22/7/2020) via WhatsApp.

Citra juga menerangkan tentang proses setelah disposisi turun, “Kemudian baru dilanjutkan ke komisi/alat kelengkapan dewan yg terkait, dan nanti tergantung dari dewan tersebut, semua ada prosesnya berdasarkan regulasi,” Imbuhnya.

Kemudian pada Selasa, (28/7/2020) jawaban dari pihak DPRD masih berkelit dengan alibi belum ada petunjuk “Untuk Laporan BPK belum ada petunjuk dari pak Ketua karena masih ada kegiatan di partai,” konfirmasi dari Geni Staf Ketua DPRD Indramayu melalui via WhatsApp kepada FMP.

Dan sampai dengan Selasa, (4/8/2020) konfirmasi terakhir Geni kepada FMP masih mengaku belum mendapat disposisi, “Untuk permohonan belum ada disposisi mas,” jelasnya.

Sejak surat diterbitkan hingga konfirmasi terakhir terhitung 18 hari, sedangkan ketentuan pada Pasal 2 Ayat(3) UU 14/2008 tentang KIP bahwa “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Namun faktanya, DPRD Indramayu tidak mengindahkan regulasi yang seharunya menjadi referensi dalam memberikan pelayanan terhadap publik, tidak dengan berbagai alibi berkelit tanpa ada kejelasan yang pasti dalam pelayanan.

Dan kepentingan masyarakat seharusnya menjadi kepentingan diatas kepentingan pribadi dan kelompok (partai). (Duryani)

Berita Lainnya