PERAKNEW.com – DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melakukan Rapat Paripurna dalam acara Jawaban Bupati Lamtim atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap tiga usulan Raperda dan Jawaban Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lamtim atas Pendapat Bupati Lamtim terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lamtim.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lamtim, Ahmad Basuki dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lamtim, Azwar Hadi serta Sekretaris DPRD, para Asisten, Para Kepala Badan, Dinas, Kantor dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lamtim, Rabu (18/10/2023).
Dalam Jawaban Bupati melalui Wakil Bupati Lamtim, Azwar Hadi atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap tiga usulan Raperda yang disampaikan mengatakan bahwa, dari pemandangan umum Fraksi-fraksi, “Maka dapat kita lihat bahwa pada prinsifnya semua Fraksi sepakat untuk melanjutkan ke 3 Raperda yang kami sampaikan ke tahap selanjutnya dan hal-hal yang bersifat teknis tentunya akan dilakukan pembahasan pada tingkat Pansus bersama ekskutif. Demikian pula terhadap Raperda yang berasal dari DPRD kami sepakat untuk dilanjutkan dalam tahap pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” paparnya.
Maka, “Dalam hal ini kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Fraksi-fraksi DPRD, yang telah memberikan masukan dan saran sebagai catatan-catatan penting dalam proses pembahasan khususnya 3 Raperda yang kami sampaikan,” ungkapnya.
Juru bicara Pansus DPRD Lamtim, Hajad Sudrajat saat menyampaikan jawaban Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lamtim atas tanggapan Bupati Lamtim terhadap 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lamtim Tahun 2023 mengatakan, “Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pada Tahun 2023 ini DPRD Kabupaten Lampung Timur mengusulkan 2 (dua) Raperda yaitu Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Daerah,” tuturnya.
Dalam hal ini Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lamtim menjawab tanggapan Bupati Lamtim terhadap 2 (dua) Raperda usulan DPRD tersebut, “Kami pada prinsifnya selaras dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamtim. Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada Panitia Khusus DPRD dan semua pihak yang terkait untuk melakukan Pembahasan terhadap Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Daerah sehingga dapat menghasilkan peraturan daerah yang efektif dan sesuai dengan substansi kewenangan daerah Kabupaten Lamtim untuk dimaksimalkan pelaksanaannya, guna mencapai apa yang kita harapkan dan cita-citakan bersama. Selanjutnya kami harapkan dan serahkan kepada Pemerintah Daerah dan Panitia Khusus dapat segera melakukan pembahasan lebih lanjut, sehingga dapat dilakukan persetujuan atas 2 (dua) raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Timur tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga : Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rapat Paripurna HUT Kota Lubuklinggau ke 22
Usai rapat Paripurna, DPRD Lamtim langsung melakukan Rapat Pembentukan Panitia Khusus I (Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Timur), Panitia Khusus II (Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok) dan Pantia Khusus III (Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur. (Melisa/ADV/DPRD)