oleh

DPRD Banyuwangi, Sahkan Dua Raperda RPJMD

PERAKONLINE NEW, BANYUWANGI-JATIM, (PERAK).- Setelah melalui penajamam dan pendalaman materi oleh Pansus, akhirnya Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016-2021, disahkan menjadi Perda oleh DPRD, Senin (25/7).

Perda ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi, yang dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara, SE, didamping Wakil ketua DPRD, H.Joni Subagio,SH.MH, Ismoko dan Yusieni. Hadir dalam rapat paripurna, Bupati, H. Abdullah Azwar Anas, M.Si, Sekretaris Daerah, H.Slamet Kariyono, Asisten, Kepala SKPD, Camat Dan Kades se-Banyuwangi.

Laporan Panitia Khusus Raperda RPJMD yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Ismoko mengatakan, RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah dengan berpedoman RPJPD Banyuwangi, RPJM Nasional dan RPJM  Propinsi, serta program-program  yang tertuang dalam Nawacita Presiden Jokowi. 

“Dalam penyusunannya RPJMD harus berdasarkan data dan informasi yang akurat, melalui pengkajian indikator perkembangan didaerah,antara lain IPM, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran dan kemiskinan,” ucap Ismoko dihadapan rapat paripurna dewan.

Selanjutnya untuk menjawab tantangan ke depan, dengan akan diberlakukannya MEA tahun 2016 dan perubahan Perangkat Daerah, serta penghapusan peraturan-peraturan daerah yang menghambat investasi oleh Pemerintah Pusat, diharapkan Pemerintah Daerah bisa menjawab dan memaksimalkan kinerjanya dengan berbagai terobosan dan inovasi yang didukung oleh birokrasi yang solid dengan kemampuan SDM yang mumpuni serta ditopang dengan teknologi informasi.

Sehingga langkah cepat yang harus diambil pemerintah daerah diantaranya, meningkatkan potensi PAD antara 15 hingga 20 persen per tahun, kemudahan dan kecepatan prosedur layanan perijinan, meningkatkan potensi pembangunan pedesaan melalui perluasan sarana prasarana jalan, optimalisasi penyuluh pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan guna mendukung daya saing produk pertanian yang berkualitas.

Usai dibacakannya Laporan hasil pembahasan Raperda RPJMD, giliran Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Banyuwangi No. 11 Tahun 2014, Sofiandi Susiadi, A.Md  menyampaikan laporan akhir pembahasan, Hasil fasilitasi Raperda dari Gubernur Jawa  Timur, diantaranya, ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi, Setiap orang atau Badan yang akan melakukan kegiatan usaha pertambangan harus mendapat izin dari Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu kegiatan usaha pertambangan Minerba harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, dan yang lainnya.

Ketentuan Pasal 26 Huruf A diubah, setiap orang atau Badan dilarang mendirikan dan melakukan usaha baru, berupa usaha toko modern yang berjaringan atau waralaba, kecuali toko modern atau Minimarket yang tidak berjaringan, dan toko modern yang terintegrasi langsung dengan beberapa fasilitas pendidikan, Rumah Sakit, atau Hotel. Pendirian Toko Modern yang terintegrasi wajib berjarak 4 KM dengan pasar tradisional, dengan luas lahan paling sedikit 1,5 Ha.

Sementara Bupati Anas dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016-2021.

Anas menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 7,48 persen. Untuk mencapai target tersebut Anas menuangkan strategi pembangunannya dengan pondasi 9 fokus prioritas.  Fokus prioritas tersebut adalah, 2 prioritas wajib, yakni peningkatan akses, kualitas pendidikan dan kesehatan. 3 prioritas unggulan, pertanian, pariwisata dan UMKM. Serta 4 prioritas penunjang, antara lain, infrastruktur, perlindungan sosial, lingkungan hidup dan birokrasi. Leo

 

Berita Lainnya