oleh

Divonis Bersalah, Hakim Ganjar Mantan Dandim Subang 5 Bulan Kurungan 8 Bulan Percobaan

SUBANG, (PERAKNEW).- Mejelis Hakim Mahkamah Militer memutus bersalah terhadap mantan Komandan Kodim 0605/Subang Letkol Inf. Budi Mawardi Syam. Terdakawa Budi Mawardi Syam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pelanggaran Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Tindak Pidana Perampasan hak Kemerdekaan orang lain.

Hakim memvonis Budi yang kini bertugas di Kodam III Siliwangi dengan pidana 5 (lima) bulan kurungan dan 8 bulan percobaan. Sidang digelar secara terbuka dan bebas untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Subang, pada Hari Kamis (11/4/19) lalu. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer (Jaksa Penuntut Umum), yakni 6 bulan kurungan dan 8 bulan percobaan.

Tidak terima dengan putusan majelis hakim, Budi Mawardi Syam langsung mengajukan banding, sementara Oditur Militer menyatakan pikir- pikir.

Sidang yang dimulai sekira pukul 8.00 pagi itu tidak dihadiri oleh pelapor Septian. Proses sidang berlangsung lancar dan singkat.

Sebelumnya saat sidang pemeriksaan keterangan para saksi termasuk saksi pelapor Septian berlangsung yang digelar secara marathon, mulai hari Senin (8/4) hingga Rabu (10/4), Majelis Hakim yang diketuai Affandi menyimpulkan keterangan para saksi, bahwa tindakan razia dan pengamanan warga sipil hingga ditahan di sel Makodim oleh para anggota TNI Makodim atas perintah dari Mantan Dandim Subang (terdakwa) sewaktu masih menjabat itu, sudah melanggar prosedur dalam bertugas dan kewenangannya, “Melakukan razia miras bukan kewenangan TNI, tapi Pol PP, sudah saja jadi Pol PP jangan jadi TNI, kedua sel tahanan Makodim bukan untuk oknum warga sipil, tapi untuk oknum TNI dan kewenangan penahanan warga sipil ada di polisi,” tegas hakim.

Selanjutnya hakim menandaskan, “Senjata Laras panjang bukan untuk perang dengan rakyat, tapi dengan musuh negara dan dengan melakukan penahanan di sel Makodim itu, sudah merampas hak kemerdekaan orang lain atau pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” tandasnya.

Kasus ini bermula dari operasi miras gabungan TNI, Polri dan Satpol PP yang diberi nama operasi Ramadhaniya tahun 2016 lalu. Tim gabungan di malam idul fitri menyisir sejumlah titik. Saat itu pelapor Septian mantan Wartawan Media Peduli Rakyat (hingga akhir 2017 masih tercatat sebagai Wartawan Perak) mengaku berupaya meliput dan mengambil gambar kegiatan tersebut. Tapi mendapat tindakan kekerasan dan akhirnya digiring ke Makodim serta dimasukan kedalam sel tahanan Kodim.

Namun mantan Dandim Budi Mawardi Syam membantah, bahwa mereka yang digiring ke Kodim adalah yang mabuk-mabukan. “Kalau tidak mabuk, tidak mungkin digiring,” ujar Dandim kepada wartawan.

Menyikapi pernyataan tersebut, Pemimpin Redaksi Media Perak Asep Sumarna Toha menegaskan bahwa wartawannya sedang berada di kedai minuman es jus milik kakak iparnya bersama keluarga dan mertuanya, “Perlu diketahui bahwa sebelum masuk bergabung di Media Perak para Calon Wartawan harus Clear and Clean dari Miras dan Narkoba, hal itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai,” tegasnya. (Tim)

Berita Lainnya