oleh

Disurati Mendagri, Bupati Harus Berani Copot Sekda dan Ka BKPSDM

SUBANG-JAKARTA, (PERAK).- Merupakan dasar yang cukup kuat bagi Bupati Subang, Hj. Imas Aryumningsih, S.E., untuk mengambil langkah tegas mencopot Sekretaris Daerah (Sekda), H. Abdurahkman dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Subang, Hj. Nina Herlina.
Pasalnya, selain adanya tindaklanjut laporan pengaduan (Lapdu) Forum Masyarakat Peduli (FMP) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI atas dugaan Pungutan liar (Pungli) rekruitmen CPNS kategori II tahun 2014 yang mencapai Rp14,8 Miliar dimana dana tersebut diduga mengalir kepada Sekda Abdurahkman dan Kepala BKPSDM Nina Herlina. Surat tanggapan lapdu yang ditujukan ke Bupati Subang tersebut telah dikirim tertanggal 23 November 2017. Dalam surat bernomor 490/8768/ SJ yang telah dilayangkan Mendagri tersebut bersifat segera.
Kedua nama tersebut juga telah disebut dalam persidangan kasus Suap dan TPPU Ojang Sohandi (mantan bupati Subang) dan kasusnya kini tengah dalam proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan kini pun sedang ramai diperbincangan soal dugaan wani piro rotasi mutasi pejabat yang diduga digawangi oleh Sekda dan Kepala BKPSDM serta disebut- sebut ada pejabat lain, yakni H. Yayat Sudrajat mantan Kabid Mutasi BKD (kini BKPSDM) yang kini menjabat Kadis Lingkungan Hidup Subang.
Seperti telah diberitakan Perak diediasi 177, Konsorsium Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi-KAMPAK tak hentinya terus mengawal kelanjutan kasus korupsi yang telah menjerat mantan Bupati Subang Ojang Sohandi (OS) yang kini tengah ditindak lanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat pelaku lain sesuai dengan isi dakwaan bahkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang sah (inkrah) yang memuat nama- nama oknum pejabat Kabupaten Subang. Rabu (15/11/2017) KAMPAK kembali turun ke jalan dan berunjuk rasa damai di Gedung KPK, Jl. Kuningan Mulia, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Seperti diketahui, LSM/Ormas/OKP/Majelis yang tergabung dalam KAMPAK, diantaranya Forum Masyarakat Peduli (FMP), Laskar Jihad Anti Korupsi, Forum Anak Jalanan (FORAJAL), Komunitas Anak Fakultas Hukum Anti Korupsi-Universitas Subang (KAFHAK Unsub), Majelis Pemuda Penegak Pancasila (MP3), Majelis Petani Penegak Pancasila (MP3), Majelis Kebangsaan Panji Nusantara (MKPN), Front Anti Komunis (FAK) dan Masyarakat Subang Peduli Anti Korupsi yang di motori Asep Sumarna Toha yang akrab disapa sebagai Abah Betmen.
Dalam orasinya oleh Orator KAMPAK, bernama Hendra Sunjaya, Nurhamid dan Atang Sudrajat, bahwa mereka menagih janji dan mendesak KPK segera mengumumkan pelaku lain sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas kasus Ojang dan kawan-kawan pada perkara OTT Suap/ Gratifikasi Ojang Sohandi, termasuk keterlibatan sekda H. Abdurakhman dan Ka BKPSDM Hj. Nina Herlina dkk.
Pasalnya, sesuai tertulis dalam putusan kasus Ojang, bahwa beberapa barang bukti yang disita KPK, kini dijadikan barang bukti dalam perkara lain kasus Ojang. Seperti diketahui bersama dalam dakwaan pertama, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi Ojang Sohandi. Tercantum dalam dakwaan Ojang dan kawan kawan, serta baik diputusan vonis Ojang. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jawa Barat, Longser Sormin yang membacakan kutipan berkas putusan tersebut, bahwa Ojang terbukti secara sah bersama – sama melakukan TTPU dan Gratifikasi yang memvonis Ojang 8 tahun kurungan penjara pada Hari Rabu malam (11/1/2017).
Masih hari yang sama, aksi mereka lanjutkan ke Gedung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mendesak Mendagri. Dengan tuntutan berbeda, yaitu mendesak Mendagri mencopot merekomendasikan Sekda Subang H. Abdurakhman, membantu Bupati Subang agar berani pula mencopot Kepala BKD Subang (kini BKPL) Hj. Nina Herlina karena keduanya diduga otak dari Pungutan liar rekruitmen CPNS K2 yang mencapai Rp14 M, dimana Sekda terindikasi menikmati dana tersebut sebesar Rp2,3 M dan diduga terlibat beberapa kasus korupsi lainnya, serta Kepala BKD sebesar Rp2,4 M lebih.
Selanjutnya, perwakilan masa KAMPAK diajak udensi didalam gedung dengan Kabid Fasilitas Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Mendagri, Handayani Ningrum didampingi para staf dan bersama Pejabat Inspektorat Khusus, Haryo, “Pengaduan apapun itu pasti kami proses, mengenai lama atau tidaknya belum bisa kami jawab, karena semakin rumit masalahnya, semakin lama pula prosesnya dan kami juga tidak maen copot jabatan saja, ada pihak-pihak yang berwenang lainnya yang harus kami koordinasi,” ujar Handayani.
Lanjutnya, “Aneh, ko bisa yah ada PNS dari K2 bodong, karena harus terdaftar di BKN, saya saja kalau kurang persyaratan bisa tidak terima gaji. Kalau ini berarti proses dalam tesnya, jika tidak memenuhi persyaratan ya tidak boleh menerima SK dan jika menerima harus dibatalkan SK itu, sudah kacau balau ini. Gaji ini dikeluarkan dari APBD, jadi kesimpulannya sudah sangat berbahaya di Subang ini. Kebetulan ada Irsus disini, jadi Irsus harus prioritaskan ini dan segera turun kesana! Okeh, pengaduan bapak-bapak sudah kami terima, sudah dicatat semua, bahkan secara resmi juga sudah, untuk kemudian kami proses,” tandasnya.
Ditambahkan Pejabat Irsus, Haryo, “Pasti akan kami proses dan turun ke sana, namun butuh waktu untuk menyelidikanya,” kata Haryo. (Hendra)

Berita Lainnya