oleh

Distribusikan BST Covid-19 Tahap 9, KC Pos Sukamandi Indahkan Surat Edaran Bupati Subang

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak Covid-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos) Tahap 9, oleh Kantor Cabang Pos (KCP) Sukamandi, meliputi 9 (Sembilan) desa se-Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang digelar secara maksimal, hanya membutuhkan waktu 4 (Empat) hari, mulai tanggal 24 November sampai dengan 27 November 2020.

Baca Juga: Sinergitas KC Pos Sukamandi dengan Muspika Ciasem Warnai Penyaluran Dana BST Tahap 8

Hal itu dilakukan Pegawai Harian Lapangan (PHL) KC Pos Sukamandi tersebut, demi mengindahkan surat edaran dari Bupati Subang, yang diterbitkan pada tanggal 20 November 2020, tentang Kerumunan Pada Aktivitas Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kab. Subang, dengan cara penegasan protokoler kesehatan pencegahan Covid-19 dalam berlangsungnya penyaluran BST dimaksud.

Selain itu, dalam pelaksanaan penyaluran BST, sinergitas dengan pihak TNI – POLRI beserta Satpol PP Kec.Ciasem juga tetap dilakukan oleh para PHL KC Pos Sukamandi.

Adapun jumlah total KPM se-Kec. Ciasem, Kab. Subang sejumlah 11.235 (Sebelas ribu dua ratus tiga puluh lima).

Berikut ini sembilan desa se-Kec. Ciasem tersebut, yaitu Desa Sukamandijaya, Ciasem Girang, Ciasem Baru, Ciasem Hilir, Ciasem Tengah, Dukuh, Jatibaru, Pinangsari dan Sukahaji. (Hendra)

Berita Lainnya