oleh

Dishub Denpasar Derek Satu Mobil Parkir Sembarang Di Denfest

-BALI-526 views

Dishub Denpasar Derek Satu Mobil Parkir Sembarang Di Denfest

DENPASAR-BALI, (PERAK).- Dinas Perhubungan Kota Denpasar menunjukkan taringnya, kali ini satu mobil Ayla dengan Nopol B 1947 CKL diderek karena melanggar parkir di areal Denpasar Festival (Denfest), tepatnya di depan patung catur muka, pada Jumat (29/7).

Menurut Kabid Dal Ops Dishub Kota Denpasar, Ketut Sriawan, bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk menciptakan kelancaran lalu lintas di seputaran areal Denfest. Pihaknya juga telah menginformasikan kepada seluruh pengunjung Denfest melalui informasi center, namun tidak ada respon dari pemilik kendaraan sehingga diambil langkah penderekan dan akan ditindaklanjuti, “Kami telah menginformasikan melalui informasi center namun tidak ada respon. Terhitung dari pukul 14.00 hingga 17.00 masih tidak direspon, ya kami langsung derek kemudian kami akan bawa ke kantor untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dikatakan Sriawan, sebelum mengambil tindakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengunjung dan pengguna jalan agar mentaati rambu-rambu lalin yang ada. Apalagi jalur diseputaran catur muka ini merupakan pusat Denfest dan padat lalu lintas. Jadi jalur Catur Muka ini harus steril dari parkir kendaraan roda empat di pinggir jalan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggar di sepanjang areal Denfest dan dengan adanya penindakan ini diharapkan pengemudi kendaraan bermotor akan semakin sadar untuk mematuhi peraturan,” harapnya.

Lebih lanjut Sriawan menambahkan, pihaknya akan menggencarkan penindakan ke semua ruas jalan yang rawan akan kemacetan demi kenyamanan pengunjung dan pengguna jalan, “Harus ada tindakan tegas untuk mengatasi hal ini, karena sudah mengganggu pengguna lalu lintas lainnya,” katanya.

Dia juga menambahkan, bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan tertib berlalu lintas, yang terpenting adalah untuk menciptakan keselamatan pengunjung dan pengguna jalan. Dia juga meminta masyarakat pemakai jalan raya untuk mentaati rambu-rambu lalin yang telah ada, jangan coba-coba untuk melakukan pelanggaran.

Untuk mobil yang telah diangkut tersebut, agar pemiliknya mengambil di Kantor Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan akan didenda sesuai dengan peraturan yang ada.

Terkait dengan adanya penutupan beberapa ruas jalan di Kota Denpasar, pihaknya sudah melakukan sosialisasi termasuk juga menginformasikan titik-titik kantong parkir selama berlangsungnya Denpasar Festival X.

Harapannya, warga Kota Denpasar dapat memaklumi kondisi sementara ini, “Kami telah menyediakan jalur alternative selama Denfest diselenggarakan, karena ini adalah acara untuk publik tentu kami harapkan dapat dimaklumi dan semoga penyelenggaraan Denfest tahun ini berjalan lancar  serta dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat’,” ungkapnya. (YD)

Berita Lainnya