oleh

Dishub Bali Akan Sosialisasikan Peraturan Baru Taksi Online

-BALI-1,685 views

DENPASAR-BALI, (PERAK).- Setelah aturan tentang taksi online yang tercantum pada Peraturan Menteri (PM) nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, yang sebelumnya digugat ke Mahkamah Agung. Akhirnya Aturan baru itu tertuang dalam PM nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Aturan ini ditandatangani Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pada 18 Desember 2018 dan diundangkan sehari setelahnya. Aturan ini dikeluarkan untuk menggantikan PM 108 tahun 2017 yang sebelumnya digugat ke Mahkamah Agung.

Adapun aturan yang digugat dalam PM nomor 108 tahun 2017 itu, antara lain terkait kuota tarif batas atas dan bawah, kuota stiker dan wilayah operasi.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, S.H.,M.H., mengungkapkan, bahwa di Bali ini khususnya bagi perusahaan jasa yang bergerak dibidang jasa angkutan online atau taksi online tidak ada yang keberatan tentang adanya peraturan terbaru dari Kementerian Perhubungan ini, “Saya kira para pelaku usaha jasa angkutan online yang ada di Bali tidak ada yang keberatan dan kita dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Bali berencana akan mensosialisasikan tentang isi peraturan yang ada di PM nomor 118 tahun 2018 ini,” ujar Sudarsana saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/1/2019).

Terkait dikeluarkannya peraturan baru ini, menurut Sudarsana, sebenarnya jasa angkutan online diuntungkan terkait hasil dari pada keputusan Mahkamah Agung (MA) dan memang sebagai dasar untuk mengalahkan dari pasal yang ada di PM nomor 108 tahun 2017, yaitu dari undang-undang UMKM.

Untuk jumlah angkutan yang terdaftar di Bali, Sudarsana mengungkapkan, sampai saat ini ada sekitar 5000 angkutan yang terdaftar, yaitu peralihan dari angkutan sewa umum menjadi angkutan sewa khusus, “Kedepannya, pada saat sosialisasi, saya akan meminta untuk berstiker atau sebagai tanda bagi angkutan jasa online yang berizin,” ujarnya.

Soal tarif, Sudarsana menjelaskan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi dari operator-operator bagaimana pelaksanaannya. Harapannya, bahwa apa yang sudah pernah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, pihaknya sebelumnya juga sudah pernah mengajukan soal tarif ke pusat, “Dulu kita sudah pernah ajukan ke Kementerian soal tarif, kita usulkan nilai tarif sekitar 6000 ke pusat sesuai dengan patokan, adalah jasa angkutan taksi. Tapi dari pihak Kementerian tidak mengizinkan itu, kurang lebih rata-rata antara 3500. Artinya pusat masih mengontrol kepatutan dari pada biaya yang dibebankan kepada masyarakat,” jelas Sudarsana.

Ada kabar gembira buat masyarakat umum pengguna jasa angkutan online, Sudarsana menerangkan, “Di PM nomor 118 tahun 2018 ada aturan baru, terkait batas maksimal umur kendaraan yang diizinkan untuk beroperasi demi untuk mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang dalam pelayanan umur maksimal kendaraan yang digunakan para jasa angkutan online, yakni paling tinggi 5 tahun, sebab peraturan sebelumnya itu maksimal 10 tahun,” bebernya. (Yd)

Berita Lainnya