oleh

Disdukcapil Lamtim Akan Luncurkan (KIA) Kartu Identitas Anak, Juni 2019

LAMPUNG TIMUR, (PERAKNEW).- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur akan meluncurkan kartu identitas anak ( KIA), yang akan direncanakan pada bulan Juni 2019 mendatang. Hal ini dikatakan oleh Indra Gandhi selaku Kabid Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Timur, saat Dikonfirmasi langsung di kantor senin (20/5/2019).

Indra Ghandi selaku Kabid menjelaskan, sebanyak 80 Ribu Kartu Identitas Anak (KIA) yang akan kita bagikan di bulan Juni 2019 mendatang.

KIA adalah, kartu Identitas Anak yang diterbitkan oleh Dinas Disdukcapil Lampung Timur, bertujuan untuk memberikan kepastian Status dan Identitas seseorang Anak terangnya.

Kami bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Lampung Timur untuk membantu mendata, memberikan informasi kepada anak sekolah maupun anak-anak usia dini PAUD, maupun yang akan melanjutkan sekolah baik itu ke jenjang SD menuju SMP, SMP ke SMA,” kata dia.

Beberapa persyaratan dalam rangka pembuatan dokumen pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak) yang pertama, fotokopi KTP kedua orang tua, yang kedua, fotokopi kartu keluarga, yang ke-3 fotokopi Akte Kelahiran. Untuk anak dibawah lima tahun tidak usah melampirkan foto, untuk anak yang diatas 5 tahun sampai dengan 16 tahun melampirkan foto berwarna ukuran 3 x 4.

Dia memaparkan, Kalau KTP itu diberikan kepada Anak yang sudah berusia diatas 17 Tahun baru dia diberikan KTP. Perbedaan KTP dengan (KIA) kartu identitas anak ini yang pertama, Kalau KTP harus terlebih dahulu dilakukan perekaman terlebih dahulu, akan tetapi kalau KIA hanya cukup melampirkan persyaratan-persyaratan yang telah saya sampaikan tadi, tidak perlu harus melakukan perkawinan. untuk itu diberikan kepada anak yang berumur 0 sampai dengan 5 tahun 5 tahun sampai dengan 16 tahun, jelasnya.

Fungsinya ialah, memberikan kepastian Status Anak tersebut, artinya Anak tersebut misalnya, berada dimana tiba-tiba, dari itu dia akan dapat menunjukkan Siapa dirinya dengan menunjukkan Kartu Identitas Anak.

Yang kedua Kartu Identitas Anak digunakan juga untuk membuka Rekening di Bank, di Perpustakaan, atau ketika dia berobat, atau lagi untuk persyaratan-persyaratan lainnya, misalnya mau masuk sekolah, biasanya itu dipersyaratkan untuk melampirkan Kartu Identitas Anak,” pungkasnya. (Adv/Wanda)

Berita Lainnya