oleh

Dipecat Secara Sepihak Oleh Kades Karangmulya, Maman (Kaurpem) Tuntut Keadilan ke DPR-RI

-Featured, SUBANG-1,078 views

SUBANG-PANTURA, (PERAKNEW).- Tidak terima diberhentikan dari jabatannya sebagai Kaur Pemerintahan (Kaurpem) Desa Karangmulya, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, oleh pimpinannya (Kades Karangmulya, Yaya). Maman Nurohman melayangkan suart keberatan dan menuntut keadilan kepada Plt. Bupati Subang, Ating Rusnatim, belum lama ini.

Isi keberatan yang disampaikan Maman melalui surat tertulis kepada bupati tersebut, yaitu atas pemberhentian atas jabatannya itu tanpa alasan yang jelas dan mendasar dan menuntut keadilan kepada Bupati Subang atas permasalahan kesewenangan pimpinan itu terhadap dirinya.

Maman menandaskan, “Saya juga tahu, kalau perangkat atau staf desa itu diangkat dan diberhentikan dari jabatannya atas hak preogratif kepala desa. Namun, tidak bisa otoriter dong, harus melalui mekanisme yang benar sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya geram.

Bagaimana tidak, Maman diberhentiakan secara sepihak berdasarkan surat pemberhentian nomor 005/32/III/2018 atas nama Kepala Desa Karangmulya, Yaya terhitung 09 Maret 2018, memberhentikan Maman Nurohman sebagai Kaurpem.

Tidak hanya itu, diungkapkan Maman, bahwa dirinyapun telah melayangkan surat tersebut, kepada DPR-RI di Jakarta dan sudah mendapat jawabanya. Terlebih setelah Maman melayangkan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, langsung mendapat respon dari Sekda dimaksud, melalui terbitnya surat penugasan kepada Bupati Subang, Nomer 180/ 4747/Hukum, tertanggal 18 Oktober 2018  tentang penyelesaian pemberhentian perangkat Desa  Karangmulya.

Namun sampai saat ini, Plt Bupati Subang, Ating hingga saat ini belum mengindahkan surat tugas dari Sekda Prov Jabar itu, “Pak Ating hingga saat ini belum mengindahkan surat tugas dari Sekda Jabar. Entah kenapa, yang jelas jika ini dibiarkan, maka kedepan pasti akan terjadi kesewenangan serupa yang dilakukan Kades Karangmulya dan pengalaman pahit ini akan menimpa pada yang lainnya. Untuk itu, perlu juga adanya regulasi dengan dasar aturan yang sudah ada, karena begitu eratnya jabatan kepala desa dengan unsur politik (kepentingan pribadi),” ungkap Maman kepada Perak, belum lama ini saat dihubungi via handponenya. (Atang S)

Berita Lainnya