oleh

Dijerat Pasal Pernikahan Terhalang, Kades Gunungsari (Otay) Terpilih Terancam Hukuman 7 Th Penjara

-Featured, HUKRIM-1,557 views

Kades Gunungsari Terpilih (Otay) Terancam Hukuman 7 Th Penjara

SUBANG, (PERAK).- Kasus dugaan pernikahan Siri oknum pegawai Kecamatan Pagaden TS alias Otay (Calon Kades Gunungsari Kecamatan Pagaden terpilih) dengan seorang perempuan berinisial (TR) yang masih berstatus isteri orang lain kini memasuki babak baru, yakni statusnya dinaikan ketahap penyidikan.
Otay dijerat dengan pasal pernikahan terhalang sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHPidana dengan No laporan Polisi NO. LP-B/ 947/ XII/ 2017/ JBR/ RES SBG.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan
pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Perak menyebutkan bahwa Selasa (19/12/2017) kembali terlapor (Otay dan TR) dipanggil penyidik Unit Perlindungan Permpuan dan Anak Polres Subang untuk diperiksa yang kesekian kalinya.
“ Ya hari selasa kemarin Otay dan TR kembali diperiksa penyidik,” ungkap sumber singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya Otay dan TR telah melakukan pernikahan sirinya pada hari minggu tanggal 9 Juli 2017 pk. 21.00 WIB di rumah TR di Kampung Tanjungwangi RT/RW-07/03, Desa Tanjungwangi, Kec. Cijambe, Kab. Subang, dengan disaksikan oleh aparat setempat. Pernikahan tersebut dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari AR (ortu TR) yang akan bertanggungjawab ketika ada masalah dikemudian hari.
Berikut isi dari inti surat pernyataan tersebut; “Yang bertandatangan dibawah ini, Asep Rukmana telah menikahkan anak saya TR dengan seorang laki-laki, bernama Tatang Sugiwa. Apabila dikemudian hari ada tuntutan dari pihak ke 3 (Tiga) dengan pernikahan ini, maka saya akan sepenuhnya bertanggungjawab sendiri tanpa melibatkan siapapun dan pihak manapun, termasuk Amil Dusun/Desa Tanjungwangi, Kec. Cijambe-Subang”.
Amil Dusun/Desa Tanjungwangi, DR pun tak mau kalah dalam kasus tersebut, diduga karena ada tekanan dari AR (ortu TR) ia pun membuat pernyataan tertulis yang berisi; “Yang bertandatangan dibawah ini, DR menyatakan telah diintimidasi/ ditekan untuk menikahkan TR dengan TS. Apabila dikemudian hari ada tuntutan dari pihak ke 3 (Tiga) dengan pernikahan ini, maka saya akan menyerahkan sepenuhnya pertanggungjawabannya kepada Bapak AR selaku wali dari TR yang telah mengintimidasi saya”.
Selanjutnya, untuk mengklabui perhatian publik dalam poligami pernikahan sirinya itu, sang oknum ASN tersebut mengaku sebagai pejabat teras di Kab. Purwakarta dengan alamat tempat tinggal Kampung Cimaung RT/RW-20/11, Kab. Purwakarta, namun infonya ketika diminta kartu identitasnya saat pernikahan digelar TS tidak bisa membuktikannya.
Smentara itu SG menegaskan dirinya hingga saat ini masih tercatat sebagai suami yang sah dari TR dengan bukti Akta Nikah bernomor; 0432/091/IX/2016.
“Dia itu masih berstatus istri saya, belum saya cerai. Dasarnya akta nikah, verifikasi calon waris pensiunan plus bukti pinjaman dari bank pada Desember 2016,” tegasnya.
Sekedar mengingatkan jika tuduhan kasus itu terbukti maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 bagi ASN yang berselingkuh/ nikah siri sanksi pemecatan menunggunya.
Tak sampai disini, Kembali TR dilaporkan suaminya ke Mapolres Subang, laporannya terkait dugaan pemalsuan dokumen berupa akta cerai sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara. Kini kasusnya tengah ditangani tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Subang.
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. (Red)

Berita Lainnya