oleh

Dijanjikan Pengacara Anaknya Bebas, Ortu Napi Sampai Jual Rumah Anaknya Tetap Dihukum

SUBANG, (PERAKNEW).- Berawal dari kasus pemerkosaan pada tahun 2017 lalu, terhadap WL (14th) Warga Kampung Sempur RT/RW-11/4, Desa Belendung. Namun, WL bukan asli warga setempat, melainkan asli Warga Ujung Berung, Kabupaten Badung, yang pada saat itu, diperkosa oleh 6 orang pemuda dari alamat kampung yang sama, 3 diantaranya masih dibawah umur.

Dalam perjalanan persidangan, ke 6 terdakwa mendapatkan masing-masing waktu tahanan, tersangka dibawah umur divonis sampai 5 tahun dan ke 3 tersangka dewasa divonis oleh pengadilan selama 10 tahun.

Dengan kejadian tersebut orang tua ke 6 terdakwa sangat kecewa dengan vonis yang begitu tinggi, padahal semua orang tua korban sudah memberikan kuasa hukum kepada pengacara berinisal DN.

Dengan kekecewaannya, orang tua terdakwa sangat tidak puas sebab mereka mengaku sudah mengeluarkannya banyak uang dan dijanjikan oleh pengacara tersebut, bahwa anak mereka akan bebas.

Menurut pengakuan para orang tersebut, dalam perjalanan proses hukum kasus tersebut mereka telah dimintai uang sebesar Rp20 Juta sampai ada pula yang habis Rp60 Juta, bahkan ada yang hingga menjual rumahnya dan salah satu keluarga terdakwa yakni orang tua Sutrisna sekarang menempati rumah kecil dari triplek hasil bantuan dari kepala desa setempat juga warga, itupun tanah yang ditempatinya milik orang lain yang mengasihinya.

Siungkapkan Engkar orang tua Sutrisna,“Masalah anak saya memang benar salah, namun saya mempertimbangkan, selaku orang tua berupaya supaya anak saya tidak ditahan lama, karena sayang terhadap anak, ya udah rumah dijual, tadinya  supaya hukuman anak saya ringan,” ungkapnya.

Lanjutnya, “Saya sudah habis Rp60 Juta, tapi tetep saja seperti ini. Lalu kemana uang saya yang katanya buat jaksa dan buat ini itu, sampai-sampai buat menitipkan didalam LP pun harus dibayar,” ungkapnya.

Saat ditanya kronologis kasus dia mengatakan, “Orang tua korban itu bukan asli orang sini, dia disini cuman ngontrak, pekerjaannya sebagai mucikari dan anaknya datang kesini memang nakal, dengan kejadian itu awalnya orang tuanya minta uang Rp300 Juta, kesemuanya dari mana uang sebanyak itu dan sudah lama sampai 4 bulan, karena tidak disanggupi, orang tuanya melapor ke polisi,” terangnya. Adih

 

Berita Lainnya