oleh

Diduga, Usaha Peternakan Sapi di Babakan Maja Ilegal

Asep Betmen: “Dinas terkait harus turun dan hentikan kegiatan”

PURWADADI-SUBANG, (PERAK).- Keberadaan kegiatan perusahaan ternak sapi yang berada ditengah permukiman Kampung Babakan Maja, Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Kamis (14/12/2017) menuai protes sejumlah warga setempat, karena diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin kegiatan usaha peternakan alias Ilegal.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Purwadadi Barat, Ade Supriatna ketika dikonfirmasi Perak melalui telepon selulernya, “Entah seperti apa kesepakatan antara pemilik kandang dengan warga, saya tidak tahu, sebab tidak ada pemberitahuan dari pemilik ternak sapi. Seandainya warga menyetujui keberadaan kandang sapi tersebut, saya selaku kades tidak bisa menolaknya, hanya harus dikaji betul, jangan sampai nanti muncul permasalahan dikemudian hari,” ungkapnya.
Masih kata Ade, “Akan tetapi sampai hari ini, kami belum pernah memberikan rekomendasi apapun mengenai keberadaan kandang sapi tersebut,” tegasnya.
Ketika Perak mendatangi lokasi kandang sapi yang sudah beroperasi kurang lebih selama satu tahun tersebut, tercium tercium bau tak sedap dan tidak ada pengelola kandang yang bisa dimintai keterangan. Namun nampak didepan kandang ada beberapa orang yang sedang melakukan pemagaran kandang sapi itu, “Pemagaran pakai kawat ini untuk keamanan saja, bukan dibuat kandang sapi dan kebun ini juga milik orang Subang, bukan milik orang Jakarta,” kilahnya, Jum’at (15/12/2017).
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Asep Sumarna Toha menerangkan, bahwa jika memang kandang sapi tersebut belum memiliki izin, kenapa dibiarkan beroperasi, bahkan sudah setahun berjalan. Mengacu kepada UU Peternakan Pasal 60 ayat (1), setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada pemerintah daerah provinsi, “Yang dimaksud dengan NKV adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan,” terang
Lanjut Asep yang akrab disapa Asep Betmen tersebut, bahwa pihak dinas terkait harus turun ke lokasi, untuk melakukan kajian, “Kalau belum memenuhi standar perizinannya, apalagi belum ada izin harus dihentikan dulu kegiatan kandang sapi tersebut,” tegasnya. (Hamid)

Berita Lainnya