oleh

Diduga, Tower Smartfren Ilegal FMP dan Warga Tolak Pembangunannya

Diduga, Tower Smartfren Ilegal FMP dan Warga Tolak Pembangunannya

PADALARANG-KBB, (PERAK).-Pembangunan Tower Smartfren di Wilayah Desa Jaya Mekar – RT/RW – 01/09, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias illegal. Selain itu, perusahaan tersebut pun dinilai tidak profesional dalam melaksanakan pembangunan. Nyatanya, pekerjaan pembangunan tower yang seharusnya dikerjakan oleh ahli dibidang konstruksi tower, namun malah dikerjakan oleh masyarakat setempat dan tanpa didampingi oleh tenaga ahli dari pihak Smatrfren.
Senin (11/12/2017), atas kejadian itu, nampak Forum Masyarakat Peduli (FMP) Pos Komado Cabang KBB dan masyarakat setempat memberhentikan sementara pembangunan tersebut sampai pihak Smartfren mempunyai IMB.
Menyikapi permasalahan itu, ketika hendak dikonfirmasi Camat Padalarang sedang cuti tugas, menjalankan ibadah haji, “Bapa sedang melaksanakan ibadah haji/ umroh,” ujar salah seorang stafnya. (Rushendi)

Berita Lainnya