BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW).- Lagi-lagi pengusaha yang nekat tabrak aturan dalam melakukan usahanya, padahal Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sudah sering menghimbau kepada seluruh masyarakat dalam melakukan usaha atau mendirikan bangunan harus mengikuti aturan yang sudah diterapkan.
Hal ini di temui oleh PerakNew disalah satu Kawasan Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi berupa bangunan rumah huni, kost dan villa yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta tidak mempunyai Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) tapi sudah nekad melakukan pekerjaan atau mendirikan bangunan sebelum dilakukan perizinannya.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang berhasil dihimpun PerakNew menyebutkan bahwa dugaan adanya bangunan tak berizin alias illegal salah satunya terjadi di Desa Karangbendo.
Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Budiharto, di ruangkerjanya mengatakan “Pembangunan tersebut yang jelas sudah dapat rekomendasi dari Warga dan Desa setempat,kami selaku pemerintah desa hanya sebagai pelayanan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada siapapun yang ingin melakukan usaha dikawasan daerah desa Karangbendo yang penting sudah mendapat rekomendasi atau izin dari warga sekitar serta mengikuti aturan yang sudah ada.” jelasnya.
Lebih lanjut Budiharto melalui Sekdesnya mengatakan,”Pembangunan tersebut milik Kusnandi orang Bali dan sudah ada izin Rumah Hunian kalau untuk kost-kostannya tidak ada serta yang disampingnya juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan.” Imbuhnya.
Dengan adanya dugaan pembangunan tak berizin di hari yang sama PerakNew mencari informasi ke Wahyudiyono selaku Kasi Tata Ruang PU Bina Marga dan Tata Ruang mengatakan,”Pembangunan tersebut memang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga belum mengajukan permohonan kepada kami selaku Tata Ruang, pada tanggal 25 Oktober 2018 Staf saya sudah melakukan tinjau lokasi bersama Satpol PP,untuk selanjutnya kami akan memberikan surat kepada Satpol bahwa pembangunan tersebut tidak berizin dan nanti Satpol PP yang akan melakukan tindakan pemberhentian sementara sebelum ijin dilakukan, karena pembangunan itu harus mengajukan Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dulu,” terangnya saat di komfirmasi diruang kerjanya. (Leo)