oleh

Diduga Tersangkut Hukum, Anggota DPRD Muratara (Bastari Ibrahim) di PAW

MURATARA-SUMSEL, (PERAKNEW).-

Salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Bastari Ibrahim telah dinon aktivkan dari jabatannya dan digantikan oleh Drs. Rinta Mizar. Hal itu terjadi, lantaran Bastari Ibrahim diduga melakukan sesuatu yang melanggar hukum dan kini tengah ditindak oleh pihak berwajib.

Melalui Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW), pelantikan  Drs. Rinta Mizar sebagai Anggota DPRD Muratara menggantikan Bastari Ibrahim tersebut, langsung dilakukan oleh Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah, S.Sos., di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Muratara, Senin (15/01/2018).

Para pejabat yang hadir diantaranya, Wakil Bupati Muratara, H Devi Suhartoni, Kajari Lubuklinggau, Kapolres, Dandim 0406, Kepala OPD Muratara, tokoh pemuda, tokoh agama dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Muratara, H Devi Suhartoni mengucapkan selamat atas pelantikan Rinta Mizar tersebut, semoga dapat meberikan sumbangsih pemikiran yang cemerlang untuk membagun Kabupaten Muratara yang lebih baik lagi, “Sebagai wakil rakyat diharapkan aktiv dan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten, semoga apa yang diperbuat menjadi amal ibadah,” jelas Devi saat diwawancarai selesai pelantikan di RM Sederhana.

Drs Rinta Mizar mengatakan, siap menjalankan tugas yang amanah sebagai wakil rakyat Muratara, “Siap menyerap aspirasi Rakyat,” ujarnya.

Rinta menegaskan, “Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) ini diawali adanya proses tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota DPRD, pak Ibrahim dan telah ditangani pihak berwenang, Surat Keputusan juga sudah keluar,” tegasnya. Herly