oleh

Diduga Terlibat Jaringan Kokain dan Sabu, Dua Wanita dan Satu Pria Diamankan Polisi

-BALI-664 views

Diduga Terlibat Jaringan Kokain dan Sabu

 

DENPASAR-BALI,  (PERAKNEW).– Jajaran Satuan Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar dan pengguna Narkoba, Sabtu (28/10). Pelaku yang diketahui berinisial LL (21), RW (32) dan LAT (36), ditangkap pada hari yang sama. Diduga ketiga pelaku tersebut merupakan jaringan yang telah lama mengedarkan Narkoba jenis Kokain, Sabu sabu dan Happy Five di wilayah Denpasar.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Ariawan,S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa dari tiga pelaku tersebut, petugas menyita 25 paket kokain dengan berat bersih 19,51 gram, 18 paket sabu dengan berat bersih 12,12 gram dan 3 timbangan elektrik, 8 butir tablet Happy five dan satu paket sabu dengan berat bersih 0,75 gram.

Kompol Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan, pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka LL. Setelah dilakukan interogasi, petugas mendapatkan informasi bahwa RW memiliki happy five. Atas informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RW di jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar.

Menurut pengakuan RW, barang bukti yang disita dari LL adalah miliknya yang dibeli di Jakarta dari seseorang berinisial AN. Barang haram tersebut nantinya akan dijual di wilayah Denpasar. “Untuk kokain di beli seharga Rp 2 juta per gram dan di jual seharga Rp 2,5 juta. Sedangkan, Sabu sabu di beli seharga Rp 1 juta per gram, dan dijual Rp 1,5 juta,” ucap Kasat Narkoba Polresta Denpasar.

Sementara, pengakuan tersangka LAT bahwa ia membawa sabu dari Ben yang berada di Lapas. Tersangka membeli seharga Rp 1,5 juta, yang mana pelaku mengaku sudah beberapa kali memberi sabu sabu tersebut. ”Saat ini, ketiga pelaku telah dilakukan penahanan Satauan Narkoba Polresta Denpasar dan dalam proses penyidikan yang intensif,” imbuh Kasat Narkoba Polresta Denpasar.

(YD)

Berita Lainnya