oleh

Diduga Takut tak Dapat Bansos & Bepergian, Warga Ciasem Rela Divaksin Berkerumun

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Ratusan warga antusias mengikuti Program Vaksinasi Covid-19, di Puskesmas Ciasem, Kabupaten Subang, pada Hari Sabtu, 07 Agustus 2021.

Kepala Puskesmas Ciasem, dr. H Doding

Walau dalam kegiatan tersebut, menimbulkan kerumunan warga dan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, warga tetap antusias ingin divaksin.

Bisa dipastikan jumlah warga yang berkerumun dalam kegiatan Vaksinasi di Puskesmas Ciasem tersebut, mencapai 600 (Enam ratus) orang.

Diduga, penyebab ratusan warga antusias ingin divaksin hingga menyebabkan kerumunan dan melanggar Prokes Covid-19 tersebut, tidak lain ingin segera memiliki Kartu Vaksin, karena ketakutan jika tidak memiliki Kartu Vaksin, mereka tidak akan mendapat bantuan sosial lagi dan pelayanan pemerintahan, serta dapat bepergian jauh ke luar kota atau provinsi.

Betapa tidak, Kartu Vaksin itu, adalah salah satu persyaratan wajib bagi warga yang ingin bepergian jauh ke luar kota atau provinsi, serta syarat untuk mendapatkan bantuan sosial dan pelayanan pemerintahan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Ciasem, dr. H Doding menjelaskan, “Program Vaksinasi ini dalam rangka Percepatan Vaksin dari Polres Subang, kami hanya pelaksana saja, warga sangat antusias untuk di Suntik Vaksin, sehingga dari jumlah 600 (Enam ratus) dosis vaksin, hari ini habis semua,” ujarnya.

Lanjut Doding menerangkan, warga ingin divaksin karena mematuhi peraturan pemerintah, “Antusias warga ini sangat bagus sekali, setelah ada peraturan baru dari pemerintah, bahwa setiap kegiatan apapun harus vaksin dulu, contohnya pengajuan pembuatan SKCK dan bepergian ke Jakarta atau luar kota, syaratnya harus divaksin dulu, jadi warga sekarang sudah mulai paham, antusias tinggi untuk divaksin dan kebetulan vaksin ini bermanfaat sangat bagus sekali untuk memutus mata rantai virus Corona ini,” terangnya.

Atas hal ini, Doding berharap, “Masyarakat yang terpapar Covid, khususnya di Kecamatan Ciasem segera melanday dan kebetulan tiga hari terakhir ini, Alhamdulillah di Puskesmas Ciasem ini nihil tidak ada kasus Covid dan mudah-mudahan tiga hari kedepannya juga sama tidak ada kasus Covid,” harapnya.

Berkaitan dengan dengan kerumunan warga dan melanggar Prokes Covid-19 pada kegiatan tersebut, Doding menyatakan, “Kita sebagai tenaga medis sudah mengarahkan warga agar menjaga jarak dan menghindari kerumunan, karena antusias warganya yang sangat membludak, tapi kami sebagai Nakes (Tenaga kesehatan) tidak bisa disalahkan begitu saja, karena kami petugas yang melaksanakan Vaksin. Adapun tadi lihat sendiri, ada anggota pengamanan dari Polres, Polsek dan Koramil antusiasnya begitu bagus, kita melakukan pengamanan, Alhamdulillah semua itu bisa teratasi, supaya jangan terlalu membludak,” ujarnya.

Sementara, menurut warga yang berkerumun mengikuti program vaksin di Puskesmas Ciasem ini menuturkan, “Saya datang dari pagi jam 8, belum kebagian divaksin, antriannya begitu banyak, katanya sih kegiatan vaksin ini program dari kepolisian,” tuturnya.

Faktanya, pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), huruf F, angka (3) huruf (b) bahwa Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa, serta Pulau Bali yang menggunakan seluruh moda transportasi, wajib menunjukkan Kartu Vaksin Pertama dan Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid tes antigen.

Tertuang pula dalam Peraturan Presiden RI Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 99 tahun 2020, tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pasal 13A ayat (4) setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa;
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/ atau
c. Denda.

Dalam acara Vaksinasi berkerumun tersebut, nampak disaksikan pula oleh aparat keamanan dari Polsek, Koramil dan Pol PP Kec. Ciasem. (Hendra)

Berita Lainnya