oleh

Modus Bisnis & Arisan Online, Diduga Shinta Lakukan Tipu Gelap Ratusan Juta

-HUKRIM-6,647 views

SUKASARI-SUBANG, (PERAKNEW).- Seorang Ibu Rumah Tangga, bernama Shinta Bella, dengan alamat sesuai KTP, Warga Dusun Kedung Jaya, Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan uang puluhan juta rupiah dan penggelapan barang puluhan unit Handphone (Hp) yang harganya jutaan rupiah per unit, terhadap korban, bernama Rohaeni, Warga Dusun Krajan, Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari, Kab. Subang, belum lama ini.

Pasalnya, Rohaeni (korban) sebagai pemodal telah memberikan kepercayaan kepada Shinta (terduga pelaku) untuk menjadi sales menjual dagangan Rohaeni, yaitu Hp dengan cara dikreditkan. Faktanya, Shinta sudah banyak mendapat konsumen, namun setoran ke Rohaeni semakin menurun setiap bulannya bahkan hingga saat ini tidak ada setoran sama sekali, padahal ketika dicek oleh Rohaeni kepada para konsumennya, banyak yang sudah lunas. Sehingga kini Shinta melarikan diri dengan membawa uang hasil penjualan sejumlah puluhan unit Hp, mencapai Rp79.445.000,- (Tujuh puluh sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Selain itu, pelaku (Shinta) juga melakukan Penipuan Investasi Arisan Online kepada korban (Rohaeni) senilai Rp24.500.000,-.

Atas tindakan Shinta yang melanggar hukum tersebut, mengakibatkan kerugian terhadap korban Rohaeni sebesar Rp103.945.000,- (Seratus tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Menyikapi perkara ini, berdasarkan hasil informasi yang dihimpun Perak, bahwa untuk korban Penipuan Investasi Arisan Online dimaksud, ada puluhan orang, karena Shinta adalah Owner sekaligus Admin Arisan Online tersebut.

Seperti diungkapkan Rohaeni saat diwawancarai Perak menerangkan, “Aku ditipu Shinta, uang kreditan Hp sebesar Rp79.445.000,- padahal aku sempat nagihin ke para konsumen, banyak yang sudah lunas bayar ke Shinta dan uang arisan online juga dibawa kabur Shinta sebesar Rp24.500.000,-,” ungkapnya, di rumahnya.

Rohaeni menerangkan, “Awal mula kenal dengan Shinta, pas waktu anaku sekolah TK, pada tahun 2018, Shinta itu suka bisnis dagang melalui online, dia awalnya baik, sempat kridit Handpon (Hp) ke aku, Shinta awalnya orangnya amanah, disitu dia bilang pengen jadi riseler aku, kredit-kreditin Hp ke orang-orang, dengan perjanjian bisnisnya, Shinta dapat dari aku Rp100 Ribu dari penyetoran setiap bulannya, waktu itu Rp20 Ribu per Hp, sampai lunas per Hp, Shinta dapat komisi Rp300 Ribu,” terangnya.

Lanjut korban, “Awalnya 5 Hp terus nambah lagi sampai 66 Hp yang harganya jutaan rupiah per Hp, awalnya benar, setiap akhir bulan setor Rp14 Juta, makin kesini turun Rp7,5 Juta per bulan, pas disitu tahun 2019, dia gak setor-setor, didatangi ke kontrakannya, kata tetangganya pindah ke rumah mertuanya, sempat ketemu di rumah mertuanya, Shinta minta kebijakan, setor Rp100 sampai Rp200 Ribu, dia mulai benar lagi, tapi cuma sebentar dan hingga akhirnya sudah cukup lama Shinta tidak ada kabar dan sulit ditemui di rumah mertuanya, kata mertuanya Shinta kadang pulang kadang enggak dengan suaminya tidak jelas,” tuturnya.

Sementara itu, benar apa yang dikatakan Rohaeni, bahwa ketika hendak dikonfirmasi Perak, Shinta di rumah mertuanya, di Dusun Batang Gede, Desa Mandala Wangi, Kec. Sukasari, Kab. Subang sulit ditemui dan menurut tetangganya, kepulangan Shinta selalu tidak diketahui, mungkin biasanya malam hari.

Sebagai edukasi hukumnya, bahwa seperti bunyi Pasal 372 KUHP, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah dan Pasal 378 KUHP, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Hendra2)

Berita Lainnya