oleh

Diduga Realisasi DD Tiga Desa se-Kec Wongsorejo Menyimpang

BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW).- Lemahnya transparansi informasi terhadap public/masyarakat berdampak pada penghambatan peran serta masyarakat dalam memantau dan menikmati pelayanan pemerintahan. Padahal hal tersebut, sudah diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan tertuang pada Intruksi Presiden RI nomor 5 tahun 2004 tentang Peran Serta Masyarakat dalam percepatan pemberantasan korupsi yang sekarang ini terlihat jelas semakin melemah.

Apalagi transparansi informasi publik terkait penggunaan dan pengelolaan dana yang bersumber dari keuangan Negara, baik APBN maupun APBD 1 dan 2, salah satu bentuk anggaran tersebut, adalah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang ada direalisasikan ke desa-desa se-Indonesia.

Keuangan dimaksud sudah jelas, bahwa bersumber dari keuangan negara yang kemudian dikucurkan ke desa guna menunjang pembangunan, serta pengembangan desa mandiri, seperti yang diamanatkan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Tetapi, fakta dilapangan justru sangat berbeda yang dilakukan oleh pejabat publik itu sendiri, justru terkesan tertutup kepada masyarakat, juga wartawan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Nyatanya, hal seperti ini ditemukan hampir di setiap desa yang ada di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, contohnya di Desa Bajulmati, Alasrejo dan Desa Watukebo, bahwa ketertutupan informasi public yang terjadi di desa-desa tersebut, alasannya sudah perintah Bupati, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD) dan camat.

Seperti diungkapkan Pj Kades Watukebo, Suyono, “Kalau untuk LPJ, wartawan dan LSM tidak perlu tahu mas, karena ini sudah perintah dari Bupati, Inspektorat, DPMPD dan perintah camat,” ungkapnya.

Begitu pula terjadi di Desa Bajulmati, Kadesnya yang bernama Abdul Gofar yang sudah jelas ada temuan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pavingisasi didesanya mengatakan, “Ya kita mau kok mas kasih data, tapi kebetulan bendaharanya lagi cuti, mungkin minggu depan saja,” ujar Gofar. Namun, setelah minggu depannya tiba, ia sulit ditemui.

Selanjutnya di Desa Alasrejo, dimana sebuah pekerjaan proyek pavingisasi yang dikerjakan sudah pencairan atau dibayar oleh negara dan sudah ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)nya, tetapi fakta di lapangan, rekanan bahan matrial justru mengeluh tidak dibayar, hingga sekarang nominalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Menyikapi permasalahan tersebut, ketika hendak dikonfirmasi, Camat Wongsorejo, Sulistyawati sulit ditemui dan dikonfirmasi, walau sudah berulang kali Perak datang ke kantornya.

Atas kejadian ini, patut dicurigai oleh masyarakat, bahwa pejabat publiknya ini diduga tidak amanah dalam menjalankan tugas dan mencederai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dimaksud.

Budaya seperti ini pula yang seharusnya dirubah dan dihilangkan, agar tidak krisis kepercayaan dari masyarakat, agar terciptanya pemerintahan yang bersih atau good governaint untuk mencapai tujuan sebuah kontitusi sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan Pancasila yang jujur bersih dan transparan. (Leo)

Berita Lainnya