oleh

Diduga Pungli Modus Koperasi, Kadinsos Subang Akan Tindak Koordinator PKH Ciasem

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Menanggapi informasi penemuan kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dengan modus Koperasi terhadap para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan social (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Subang, Drs. H Deden Hendriana, M.Pd., berjanji akan menurunkan timnya untuk ke lapangan langsung melakukan penelusuran kepada setiap korbannya (KPM).

Hal itu disampaikan Deden ketika dikonfirmasi Perak, di ruang kerjanya, Kamis (2/7/20), “Kalau bisa laporannya tertulis, tapi tidak apa-apa, walau bagaimanapun tentang pembinaan para petugas PKH itu tanggungjawab kami, walau koperasi ada sejak tahun 2018 dan sudah of tahun 2019 katanya di ofkan oleh dinas, apalagi hingga saat ini masih melakukan pungutan itu, tetap akan kami tindaklanjuti dan tim kami siap turun langsung ke lapangan kepada para KPM,” tegasnya.

Lanjut Deden, “Saya baru menjabat beberapa bulan ini, saya sangat apresiasi dan terimakasih atas informasi apapun dari rekan-rekan, termasuk informasi ini, karena pengawasan masalah ini, tidak hanya kami, masyarakat dan rekan-rekan juga berhak mengawasinya, mari sama-sama mengawasi program-program Dinsos,” pungkasnya.

Seperti telah beberapa kali edisi diberitakan Perak, bahwa telah ditemukan Pungutan liar (Pungli) terhadap para KPM PKH yang diduga dilakukan oleh Oknum Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Ade Ahyani melalui pendaming dan ketua kelompok PKH sejak tahun 2018 lalu, melalui Modus Iuran Wajib dan Pokok Koperasi.

Menurut para KPM PKH (korban, red) kepada Perak, berharap ada pengembalian uang pungutan modus koperasi tersebut, “Kami berharap uang kami dikembalikan, karena koperasinya juga tidak jelas, lumayan buat jajan anak kami, dari tahun 2018 sampai sekarang per orang nilainya hampir Rp300 ribu. Kami baru tau sekarang, koperasinya tidak jelas, pantas saja, belum pernah ada rapat koperasi, pinjaman, yang ada nabung juga tidak jelas uangnya kamana, kalau rapat setiap pencairan PKH, cuma minta iurannya saja, Rp20 sampai Rp35 ribu, bahkan lebih,” ungkap mereka.

Walau begitu, Ade Ahyani terkesan enggan mengembalikan uang para KPM tersebut, yang sudah dipungutnya dengan kedok koperasi itu. Faktanya, Ade Ahyani berdalih, “Memang pungutan iuran koperasi itu benar dan dulu koperasinya ada, tapi pas tahun 2019 atas instruksi Dinas Sosial, di non aktifkan. Maka dari itu, uang para anggota masih ada di koperasi dan bisa diambil, namun harus keluar dulu dari anggota koperasinya,” dalihnya.

Sementara, ketika ditanya nama koperasi, berikut nama-nama pengurusnya siapa saja dan alamatnya dimana, Ade Ahyani menjawab tidak karuan dan mengalihkan pembicaraan pada permasalahan PKH lainnya.

Hal itu terbukti atas keterangan Ketua Kelompok PKH Dusun Margasari, “Benar ada pungutan uang Rp35 ribu per KPM setiap pencairan untuk koperasi, tapi koperasinya sekarang sudah tidak aktif dan pungutan sekarang, Rp35 Ribu ini, untuk biaya bensin/ jajan saya Rp20 ribu dan Rp15 ribu untuk biaya bensin pendamping,” akunya polos.

Atas ulah oknum Koordinator Pendamping PKH tersebut, para KPM di Kec. Ciasem mengalami kerugian mencapai Milyaran Rupiah, karena jika dihitung sedikitnya sejumlah 5.000 KPM PKH se-Kec. Ciasem dikali minimal Rp200 Ribu per KPM saja, sudah senilai Rp 1 Milyar.

Menyikapi masalah tersebut, Ketua LSM Forum Anak Jalanan (FORAJAL) anak ranting LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Hendra Sunjaya memaparkan, “Apapun dalihnya, ketika tindakan pungutan tanpa didasari peraturan dan undang-undang yang berlaku, jelas pungutan liar atau tindak pidana dan berkaitan dengan masalah dalam program bantuan sosial dari pemerintah ini, apalagi ada keterlibatan pegawai yang digaji pemerintah. Maka kami berharap aparat penegak hukum yang juga digaji dari negara, mendengar informasinya, harus turut serta menanganinya, tanpa harus ada laporan dari para korban,” tandasnya. (Tim)

Berita Lainnya