oleh

Diduga PT PPN Ciasem Hilir Tambah Bangunan Ilegal

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Pabrik garment PT Pan Pacific Nesia (PPN) di Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang diduga mendirikan bangunan baru tanpa izin. Terungkapnya persoalan kelengkapan dokumen perizinan itu, setelah Perak menerima informasi dan langsung mendatangi perusahaan tersebut, untuk mengecek kebenarannya, Jum’at (08/02/2019).

Dari hasil pantauan Perak didalam perusahaan dimaksud, memang ada kegiatan pembangunan yang lagi dikerjakan oleh para pekerja bangunan. Mengenai informasi terkait, adanya penambahan bangunan baru dilingkungan pabrik PPN ini, dibenarkan oleh Gunawan yang merupakan HRD di perusahaan itu.

Akan tetapi, terkait perlengkapan perizinan, Gunawan tidak mau berkomentar, “Silahkan bapak langsung konfirmasi saja kepada mister,” ujar Gunawan sambil mempersilahkan Perak untuk menunggu. Setelah beberapa jam lamanya ditunggu, si mister Korea, tidak juga menemui Perak.

Menurut keterangan stafnya, si Mister lagi ada meeting. Menanggapi hal ini Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Asep Sumarna Toha mendesak Pemkab Subang, dalam hal ini dinas terkait untuk melakukan sidak ke perusahaan tersebut, “Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, tidak ada penambahan pengajuan perizinan dari PPN dan kalaupun ada pengajuan pasti akan ditolak, sebab sesuai Perda RT/RW saat ini tidak ada penambahan perizinan industri di Wilayah Ciasem,” kata Ketua FMP yang akrab disapa Abah Betmen ini, Minggu (10/03/2019).

Ditambahkan Betmen, kalau ini dibiarkan dan tidak ditindak tegas, dirinya khawatir terjadi hal yang sama di perusahaan lain, “Jangan ada kompromi, apalagi PPN ini milik orang asing. Tutup kalau memang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku di Kabupaten Subang,” tegasnya. (Hamid)