PERAKNEW.com – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Subang yang berlokasi di Kelurahan Dangdeur, Kecamatan/Kabupaten Subang diduga Sarat Kecurangan dan Pungutan liar (Pungli) hingga mencapai puluhan Juta Rupiah per siswa/i Peserta Didik Baru.
Dugaan kecurangan tersebut terutama pada proses PPDB melalui Jalur Zonasi, ada puluhan nama siswa/i yang jarak tempuh dari tempat tinggalnya atau domisili rumahnya jauh dari SMA Negeri 2 Subang atau jaraknya lebih dari 3.000 Meter (passinggrade jarak yang ditentukan sekolah), seperti ada yang asal sekolahnya dari SMPN 1 Kecamatan Sagalaherang, SMPN 1 Kecamatan Binong dan banyak lagi sekolah asal jauh dari SMAN 2 Subang. Kondisi inilah yang menimbulkan kecurigaan dari wali calon murid yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi, padahal tempat tinggal mereka tak jauh dari sekolah apalagi asal sekolahnya masih satu kecamatan.
Berdasarkan informasi dan keterangan sumber yang berhasil dihimpun Perak menyebutkan bahwa praktek curang di jalur zonasi diduga dilakukan dengan memanipulasi data kependudukan dengan cara menempelkan nama para calon siswa/i baru ke Kartu Keluarga (KK) milik orang lain yang domisilinya dekat dengan SMAN 2 Subang dan untuk memuluskan praktek curang itu, orang tua calon siswa/i baru diduga dipungut biaya mulai Rp5 Juta hingga Rp10 jutaan.
Selain itu, dalam pengumuman hasil seleksi penerimaan PPDB tersebut, pihak SMAN 2 Subang terkesan tidak transparan, dimana dalam pengumuman tersebut hanya menyebut nama calon siswa dan asal sekolahnya saja tanpa dilengkapi dengan alamat tempat tinggalnya, bahkan pihak sekolah enggan memberikan data lengkap hasil seleksi meski telah diminta baik oleh wali calon murid maupun oleh para awak media.
Terkait hal tersebut, pada Senin, tanggal 10 Juli 2023, Perak mencoba menemui pihak panitia PPDB SMAN 2 Subang untuk melakukan klarifikasi sekaligus meminta data nominatif calon siswa/i yang lulus. Disana Perak ditemui oleh Wakil Kepala Sekolah, Euis Ratna didampingi guru-guru lainnya, mereka menyatakan permohonannya harus melalui surat resmi.
Baca Juga : Ketum FMP Jabar Penuhi Undangan Kejagung RI Terkait Kasus Mafia Tanah Patimban
Selanjutnya, pada besoknya Hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023 Perak kembali mendatangi SMAN 2 Subang sekaligus menyerahkan surat permohonan daftar nominatif calon siswa/i yang lulus seleksi jalur Prestasi dan Zonasi lengkap dengan alamatnya. Disana Perak ditemui langsung oleh Kepala SMAN 2 Subang, Edi Suganda yang berjanji akan membuka informasi sekaligus memenuhi permintaan Perak terkait hasil seleksi PPDB Jalur Prestasi Zonasi tersebut pada Hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023.
Tetapi kenyataannya, ketika Perak datang kembali pada Hari Kamis, 13 Juli tersebut ke SMAN 2 Subang, Kepala sekolah beserta para Panitia PPDB SMAN 2 Subang sedang rapat. Tidak hanya sampai disitu, Perak pun mencoba menghubungi Wakil Kepala SMAN 2 Subang, Euis Ratna melalui Chatting WhatsApp nya, namun dia menyatakan, “Dikarenakan KK bersifat data pribadi, tidak diperbolehkan menurut UUD,” dalih Euis membalas Chatting WhatsApp Perak.
Padahal sebelumnya disepakati bahwa KK adalah alternatif lain, ketika nominatif siswa yang lulus lengkap dengan alamatnya sulit diperoleh karena alasan sistem. Dan disepakati pula bahwa dengan data tersebut Perak akan membantu verifikasi lapangan yang selama ini tidak pernah dilakukan pihak sekolah, sehingga dugaan praktek curang dan pungli bisa dibongkar berikut siapa saja oknum sekolah yang turut bermain demi nama baik sekolah dan upaya memberangus praktek KKN.
Bhawa Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Baca Juga : Tak Terbuka Umumkan Penetapan Hasil Seleksi, PPDB SMAN 1 Ciasem Karut Marut
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (Ketum FMP Jabar) Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen menegaskan, “Harus ada evaluasi dan tindakan tegas dari pihak pejabat pemerintah terkait, agar menjadi efek jera bagi para oknum yang terlibat dalam praktek dugaan kecurangan dan Pungli PPDB di SMAN 2 Subang ini,” tegasnya, di Posko Pusat FMP Jabar/Kantor Redaksi Perak, di Jalan Palabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Kamis, 20 Juli 2023. (Saprol/Jajang)