oleh

Diduga Pj Kades Cabang Empat Palsukan Tanda Tangan Wakil BPD

LAMPUNG UTARA, (PERAKNEW).- Tak terima tanda tangan di palsukan serta tidak di pungsikan saat menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cabang Empat,Kecamatan Abung Selatan,Jauhari Saidi,sampaikan keluh-kesahnya pada DPD LSM Forkorindo Provinsi Lampung.Sabtu (9/1/2019).

Saat di sambangai di kediamannya,Jauhari Saidi menerangkan tentang keluh-kesahnya selama menjabat Wakil Ketua BPD Desa Cabang Empat,Kecamatan Abung Selatan.

“Benar saya selaku wakil ketua BPD Desa Cabang Empat,saya diangkat menjadi wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diberitahu sebelumnya oleh pihak Kades dan Ketua BPD bahwa saya di tempatkan sebagai Wakil Ketua BPD,begitupun juga dengan anggota-anggota lainnya,” tak hanya itu saja, tanda tangan sayapun di palsukan oleh Seketaris Desa (Sekdes) Cabang Empat yang saat ini menjabat sebagai Pj Kepala Desa (Kades) Cabang Empat. dan saya juga dari tiga tahun yang lalu sudah di berhentikan sebagai Wakil Ketua BPD, pemberhentian saya sebagai Wakil Ketua BPD  hanya diberitahukan oleh anggota-anggota BPD  lainnya.”Ucap Jauhari Saidi.

Tak sampai disitu saja,Pasalnya,Jauhari Saidi,selama menjabat sebagai Wakil Ketua BPD Desa cabang empat,Kecamatan Abung Selatan,tidak pernah di pungsikan sebagaimana mestinya.

“Saya selama menjadi Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cabang Empat,Kecamatan Abung Selatan,tidak pernah dilibatkan didalam musyawarah maupun dalam pekerjaan desa.”jelas Jauhari Saidi.

Ditempat yang sama,Gunawan,Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Lampung,sangat menyayangkan akan adanya kejadian tersebut,sehingga Gunawan akan membawa permasalahan tersebut keranah hukum.

“Permasalahan ini tentunya merugikan saudara Jauhari Saidi,sungguh tidak di benarkan apabila adanya manipulasi tanda tangan sebagaimana yang di ungkapkan oleh Jauhari Saidi saat menjabat Wakil Ketua BPD Desa Cabang Empat,Kecamatan Abung Selatan,kepada LSM Forkorindo.”Ucap Gunawan Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Lampung.

Lanjutnya, Gunawan,mengatakan bahwasanya Pj Kepala Desa (Kades) Cabang Empat tersebut sudah melakukan pelanggaran melawan hukum, yang mana sesuai dengan KUHP  Pasal 263 – Pasal 265 tentang pemalsuan.

Maka dari itu tim investigasi DPD LSM Forkorindo Provinsi Lampung meminta aparat penegak hukum agar Pj Kepala Desa Cabang Empat tersebut dapat di sidik oleh pihak penegak hukum.

Sampai berita ini di turunkan Pj Kepala Desa (Kades) Cabang Empat,Supardo,belum dapat di komfirmasi. (Rid)

Berita Lainnya