oleh

Diduga Pemdes Tanjungrasa Pungli Dana BST Rp50 Ribu Per KPM

TAMBAKDAHAN-SUBANG, (PERAKNEW).- Diduga telah terjadi tindak pidana Pungutan liar (Pungli) terhadap para Keluarga Penerima Manfa’at (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Tahap 13, senilai Rp50 Ribu per KPM Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, pada Hari Selasa, 27 April 2021.

Selain tahap 13, pada pelaksanaan penyaluran Dana BST 12 juga diduga ada Pungli dengan nilai yang sama, yaitu Rp50 Ribu per KPM, yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Pasalnya, dugaan pungli itu dilakukan oleh Oknum Pemerintah Desa Tanjungrasa dengan modus sumbangan untuk Santunan Anak Yatim-piatu.

Diungkapkan sejumlah KPM BST (korban) saat diwawancarai Perak, “Ya, pas pembagian di kantor desa, langsung dipotong Rp50 Ribu, katanya sih untuk sumbangan anak Yatim,” ungkap mereka.

Seperti diketahui, pada saat proses pembagian BST tersebut, nampak Kaurpem Desa Tanjungrasa, Yusuf Salim dan Anggota BPD Tanjungrasa, Tarwan menghimbau kepada para KPM yang tengah mengambil dana BST tersebut, melalui pengeras suara, secara berkali-kali, “Kami memohon bantuan sumbangan kepada bapak-bapak dan ibu-ibu yang menerima bantuan, sebesar Rp50 Ribu,” ujarnya.

Menyikapi masalah itu, pada Selasa siang, 04 Mei 2021, Kepala Desa (Kades) Tanjungrasa, Eman Sulaeman hendak dikonfirmasi tengah tidak ada di kantornya. Namun Perak menghubungi melalui Handphonenya dan Eman menjawab, “Wawancara soal acara ini sudah telat pak, nanti saya pulang sore,” singkatnya. Hingga sore harinya, Eman tidak ada mengabari Perak.

Adapun jumlah keseluruhan KPM BST Desa Tanjungrasa tersebut, tahap 12 sebanyak 348 KPM dan tahap 13 sebanyak 768 KPM, total 1.116 KPM dikalikan dengan nilai uang Pungli Rp50 Ribu per KPM, sama dengan total dugaan pungli sebesar Rp55.800.000,- (Lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).

Betapa tidak, dalam pidatonya di acara Santunan anak Yatim, Kades Tanjungrasa, Eman mengatakan, bahwa hasil dugaan pungli atau sumbangan dari para KPM BST tersebut, terkumpul senilai Rp32 Juta, “Terimakasih kepada bapak dan ibu yang menerima bantuan dari pemerintah, sudah mau menyisihkan sedikit hartanya untuk Santunan Anak Yatim-piatu ini dan tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada ibu-ibu PKK yang sudah bersedia menggalang dana bantuan ini, alhamdulilah dana sumbangannya terkumpul sekira Rp32 Juta,” tuturnya.

Menanggapi permasalahan dimaksud, Ketua Umum (Ketum) LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Asep Sumarna Toha menyatakan, “Apapun dalihnya, segala bentuk pungutan apapun pada dana bantuan sosial tetap saja itu Pungli,” tegas Aktivis yang akrab disapa Abah Betmen ini.

Sementara, salah seorang Pengurus BPD Tanjungrasa mengatakan, “Hasil pungutan sumbangan ini, dapat Rp30 Juta,” ujarnya.

Faktanya, jumlah anak Yatim yang menerima, sejumlah 70 orang dengan nilai Rp350 Ribu per orang. Maka, dari total uang hasil pungli sebesar Rp55.800.000 tersebut, hanya dibagikan sebesar Rp24.500.000,- (Dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), sehingga diindikasikan sisa uang Pungli senilai Rp31.300.000,- (Tiga puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah). Namun, dari 70 anak Yatim itu tidak terbagikan semua, karena nampak ditangan panitia masih ada sisa beberapa amplop lagi.

Dalam acara Santunan Anak Yatim-piatu tersebut, dihadiri oleh Kapolsek Binong/ Tambakdahan, Ketua MUI Desa Tanjungrasa, Ketua BPD Tanjungrasa, Ketua LPM, Ketua PKK dan para tokoh masyarakat setempat. (Hendra/Wira)

Berita Lainnya