oleh

Diduga Pemdes Kotasari Palsukan Surat Keterangan Wakap untuk Pamsimas

PUSAKANAGARA-SUBANG, (PERAKNEW).- Berawal tepat pada Bulan November 2020, Desa Kotasari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang mengajukan permohonan penyedian air bersih ke Pemda Subang lewat program yang disebut Pamsimas, namun dalam mekanismenya harus tersedia tanah hak desa atau ada warga yang bersedia mewakapkan tanahnya untuk pembangunan dak air bersih atau tower penampungan airtersebut.

Secara kebetulan penyedian tower air itu berada di Dusun Liang Buaya Selatan RT 08/ RW02, Desa Kotasari, Kec. Pusakanagara ditanah milik dari 3 ahli waris, yaitu Mak Ramah, Mak Tarsinah dan Samsudin, seperti yang di terangkan oleh Simun anak dari Mak Ramah kepada Perak, Selasa 2 Februari 2021, bahwa Mak Ramah dan Mak Tarsinah merasa tidak mewakapkan tanah dan keduanya tidak pernah menandatangani surat apapun, melainkan hanya pernah dipinta foto kopi KTP saja.

Demikian diungkapkan Simun kepada Perak, “Lagi pula tanah tersebut hak atas 3 orang bagian, terlebih saya pernah menghentikan para buruh kerja pembangunan Pamsimas itu, untuk minta pejelasan tentang status tanah, namun pihak pemborong memperlihatkan Surat Keterangan Wakap yang ditandatangani oleh Mak Ramah dan Mak Tarsinah serta ada dua nama yang bukan ahli waris, tertulis nama Saripudin dan Kojam,” terang Simun dirumahnya.

Sedangkan, Mak Ramah menjelaskan juga kepada Perak, “Memang dulu saya mengijinkan, karena saat itu wakil Rasmani bilangnya kecil, paling 1 Meter x 1 Meter,” ujarnya.

Dihari yang sama Perak mendatangi Kantor Desa Kotasari, namun Kades Kotasari tidak ada di tempat, sehingga sampai turunya berita ini belum mendapat keterangan dari pihak Pemerintahan Desa Kotasari. (Atang S)

Berita Lainnya