CIKAUM-SUBANG, (PERAKNEW).- Pelaksanaan proyek pembangunan jalan hotmix yang dibiayai dari pemerintah atau uang hasil pungutan pajak dari rakyat di duga menyimpang dari spesifikasinya. Bahkan, sejumlah warga setempat menyebutnya “Proyek Siluman”. Hal itu belum lama ini terjadi di Dusun Cipedes, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang.
“Proyek Siluman” memang sebutan yang pantas bagi pekerjaan itu, karena dari hasil investigasi Perak, bahwa di lokasi proyek faktanya tidak nampak terlihat ada papan nama yang mencantumkan informasi kegiatan pekerjaan dipasang dan dalam tahapan teknis pekerjaannyapun diduga menyimpang.
Padahal sudah jelas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 perubahan Perpres Nomor 54 tahun 2010, bahwa setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan proyek. Pemasangan papan proyek juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga masyarakat bisa tahu sumber dana pekerjaan dan bisa turut serta mengawasi pelaksanaan proyek tersebut.
Sayang, berkaitan dengan itu, Kepala Desa Pasir Muncang, Agus Rohendi ketika dihubungi untuk dimintai keterangannya, telepon selulernya sedang tidak aktif.
Sementara, Warga menilai, dengan tidak disertainya papan nama proyek dimaksud, diindikasikan ada niatan buruk dari pelaksana proyek untuk mengaburkan pandangan masyarakat dari proyek tersebut dan mereka menduga ada permainan antara dinas terkait dengan rekanan dalam proyek itu. “Jika memang ada niatan baik untuk transparan, minimal ada papan nama proyek. Karena dari papan nama itu kami mengetahui dan bisa mengawasi jalannya proyek. Apakah sesuai dengan volume, dananya, atau sesuai besaran teknik (bestek),” ungkap sejumlah warga kepada Perak yang tidak mau ditulis namanya.
Anggota LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Upen Supendi dan Billy saat melakukan pengecekan dilokasi proyek itu mengatakan, “Menyikapi hal ini, jelas ada dugaan pelanggaran dan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari Pemda Subang, lalu kalau memang dalam aturan proyek jelas dianggap melanggar, kenapa diam? Aparat penegak hukum harus memanggil penanggung jawab proyek tersebut. Jika terbukti melanggar harus diseret ke meja hijau,” tegasnya.
(Hamid)