oleh

Diduga Pekerjaan TPT BBWSC di Tanjungrasa tak Pakai Pondasi

TAMBAKDAHAN-SUBANG, (PERAKNEW).- Pekerjaan Tembok Penyangga Tanah (TPT) yang dibiayai pemerintah atau uang rakyat senilai ratusan juta rupiah, berlokasi di Blok Pertanian Kosambi, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang diduga tidak memakai bangunan pondasi.

Faktanya, berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, volume pekerjaan TPT, Tinggi dari nol 90 Cm dan Lebar 40 Cm. Untuk pengadaan bahan material bangunananyapun diduga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan, karena ditemukan bahanaterial campuran, ada batu belah dan batu currie.

Sementara itu, selain tidak sesuai spesifikasi termasuk juga TPTnya tidak pakai pondasi, di lokasi pekerjaan TPT tersebut tak nampak terpampang papan informasi pekerjaan, yang mana mencantumkan dari mulai sumber dana, nama pekerjaan, lokasi, pelaksana, nomor kontrak, nilai dana hingga waktu pelaksanaan TPT dibiayai negara dimaksud, yang notabene setiap kegiatan atau proyek pekerjaan pemerintah, wajib diinformasikan kepada publik, sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sementara, ketika dikonfirmasi, selaku Ketua Pelaksana Pekerjaan TPT, Carnadi kepada Perak mengatakan, “Papan informasi sudah dipasang di lokasi pekerjaan, sekarang hilang gak tau kamana, sepertinya tertiup angin,” dalihnya, Minggu pagi, 04 Oktober 2020, di rumahnya.

Carnadi atau yang akrab disapa Subro di desanya itu menambahkan, “Volume pekerjaan TPT ini, Panjang 580 Meter, Tinggi 90 Cm dan Lebar tidak ada di RABnya, total nilai anggarannya Rp194.809.000,- sesuai  yang tercantum di papan projek dan nama kontraktor pekerjaan, pak Haris, saya sebagai ketua pelaksana, sekretarisnya, Ajum dan Bendahara, Rusnali,” ungkapnya.

Subro juga menyebut, borongan pekerjaan TPT ini dikerjakan oleh tiga kelompok, yaitu Kelompok 1, diketuai oleh Asep Saepudin selaku Ketua BPD Tanjungrasa, Kelompok 2 diketuai oleh Ade Darsam selaku Bendahara LPM Desa Tanjungrasa dan Kelompok 3 diketuai oleh Tokoh Masyarakat/ petani setempat.

Betapa tidak, seluruh orang yang berkompeten mengerjakan proyek itu, ialah pegawai pada Pemdes Tanjungrasa, begitupun Subro selaku Bendahara Pemdes Tanjungrasa, Sekretarisnya, Ajum selaku Satgas Pemdes Tanjungrasa dan Bendaharanya, Rusnali selaku Kaur Perencanaan Pemdes Tanjungrasa.

Menyikapi permasalahan tersebut, sesuai informasi yang dihimpun Perak, bahwa TPT itu dibiayai melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (DJSDA) Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Citarum (SKO-PSDAC), Alamat Jalan Inspeksi Cidurian Soekarno-Hatta STA 5600 Bandung.

Pekerjaan TPT ini adalah program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2020,  Pelaksana Kegiatan P3A Tirta Mekar, Nomor Kontrak HK.02.03/PPK OPSDA III-AV/P3-TGAI/329/2020, Biaya Pelaksanaan Rp194.809.000,- Waktu Pelaksanaan 70 Hari Kalender. (Hendra/Tabroni)

Berita Lainnya