oleh

Diduga Pabrik Gilingan Padi SB Ilegal Cemari Lingkungan

-HUKRIM-1,377 views

 Diduga Pabrik Gilingan Padi SB Ilegal Cemari LingkunganDiduga Pabrik Gilingan Padi SB Ilegal Cemari Lingkungan

SUBANG-PANTURA (PERAK).- Warga Kampung Ciwera,  Desa Bojongkeding Kecamatan  Tambakdahan, Kabupaten Subang mulai resah dengan dampak polusi yang disebabkan Kegiatan usaha Pabrik Gilingan Padi Sejahtera Bersama (SB) yang lokasi tepat ditengah permukiman warga setempat.

Warga pun sering mendatangi dan memprotes usaha pabrik yang luasnya mencapai 1 hektar berlantai dua  ini, namun pihak pemilik pabrik tidak peduli dan tetap menjalankan kegiatan usahanya itu yang meresahkan warga tersebut.

Kantor desa pun sempat menjadi sasaran kekesalan warga, namun pihak pemerintah desa Bojongkeding terkesan tak berdaya, karena menurut informasi, pemilik pabrik, bernama H. Kasman adalah paman dari Kepala Desa Bojongkeding H. Kasman dalam menjalankan usahanya itu bekerja sama dengan seorang keturunan Tionghoa bernama Juli.

Selasa (11/7/2017), menurut penjaga pabrik, bahwa keduanya tidak berada ditempat, “Pak H. Kasman tidak ada dan pak Juli kalau datang juga pada saat hari libur saja, kalau kegiatan pabrik setiap hari jalan terus,” ungkapnya kepda Perak.

Dampak dari aktivitas pabrik ini diantaranya, warga mengalami sesak napas, gatal-gatal yang disertai korengan pada kulit bahkan kampung  ini juga terlihat kumuh tidak cerah.
Menurut Bawon, salah seorang warga setempat, dirinya sudah pernah mengadu ke wartawan tapi hilang begitu saja. “Saya sudah pindah rumah namun tetap saja kena debu pabrik, saya sudah mengadu ke wartawan tapi wartawan hilang begitu saja sepertinya tak ada yang membela nasib kami sebagai rakyat kecil,” ungkapnya.

Sementara, terkait dengan warga yang selalu mengadukan permasalahan itu kepada pihak desa, dibantah dengan lugas oleh Sekdes Bojongkeding, Moch. Ono Sidik, “Selama ini belum ada masyarakat yang datang ke desa atas polusi pabrik SB itu,” ujar sekdes.Terkait perizinan pabrik SB, sekdes menjawab tegas selama menjabat disini tidak ada.

Penandatangan hanya dalam hal pembuatan sertifikat sebagai batas tanah H.Kasman dengan warga. “Kami bukan menyetujui pendirian pabrik besar,” ucap salah seorang warga.
Atas pelanggaran tersebut, diduga pabrik SB telah melanggar UU nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Di UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
juga telah melanggar PP nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

(Atang S)

Berita Lainnya